Transparansi Pelayanan Publik
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Globalisasi telah memicu peningkatan kesadaran secara global di semua
sektor kehidupan masyarakat dunia yang wujudnya dalam bentuk pergeseran cara
berfikir dan bertindak sehingga mempengaruhi semua dinamika sektor dan perilaku
kehidupan masyarakat. Salah satu pergeseran berfikir tersebut adalah tuntutan
bagaimana menyediakan pelayanan publik bermutu tinggi sesuai dengan nilai-nilai
dan kebutuhan masyarakat bangsa, yang saat ini kemudian menjadi tema sentral
paradigma baru dari pelayanan publik (Bijah Subijanto, 2007). Sementara itu
berdasarkan kesimpulan Bank Dunia dalam laporan World Development Report
2004 dan hasil penelitian Governance and Desentralization Survey (GDS)
2002 ternyata menggambarkan pelayanan publik di Indonesia masih sangat rendah.
Terdapat tiga masalah penting yang banyak terjadi di lapangan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang mendukung kesimpulan tersebut. Pertama,
besarnya diskriminasi pelayanan. Penyelenggaraan pelayanan masih amat
dipengaruhi oleh hubungan per-konco-an, kesamaan afiliasi politik,
etnis, dan agama. Fenomena semacam ini tetap marak walaupun telah diberlakukan
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN yang
secara tegas menyatakan keharusan adanya kesamaan pelayanan, bukannya
diskriminasi. Kedua, tidak adanya kepastian biaya dan waktu pelayanan.
Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab munculnya KKN, sebab para pengguna
jasa cenderung memilih menyogok dengan biaya tinggi kepada penyelenggara
pelayanan untuk mendapatkan kepastian dan kualitas pelayanan. Dan ketiga,
rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Ini merupakan
konsekuensi logis dari adanya diskriminasi pelayanan dan ketidak pastian.
Sementara UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik baru saja
memperoleh pengesahan di DPR pada tanggal 23 Juni 2009 setelah hampir empat
tahun perjuangan yang amat meletihkan. Situasi di atas memicu gagasan perlu ada
upaya mengubah cara berfikir dan bertindak dalam meningkatkan mutu pelayanan
publik. Perlu dicari kunci yang tepat bagi aparatur pemerintahan RI untuk
membuka pikiran dan hati agar tidak terbelenggu dengan paradigma berfikir yang
kurang mendukung dalam pencapaian pelayanan publik yang prima. Dengan demikian,
perlu dikaji berbagai variasi model pelakasanaan pelayanan publik yang ideal,
sesuai dengan karakteristik Pemerintah Daerah dalam kerangka negara kesatuan
Republik Indonesia, dan tulisan paper berikut ini akan berusaha untuk
menjelaskan proses tersebut.
1.2 Rumusan masalah
1. Mengapa
transparansi pelayanan publik itu penting?
2. Apa
konsep transparansi pelayanan publik?
3. Bagaimana
transparansi diterapkan dalam pelayanan publik?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui pentingnya transparansi pelayanan publik.
2. Untuk
mengetahui konsep transparansi pelayanan publik.
3. Untuk
mengetahui penerapan transparansi dalam pelayanan publik.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pentingnya Transparansi Pelayanan
Publik
Pelayanan
publik dapat diartikan sebagai suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang /
kelompok orang atau institusi tertentu untuk memberikan kemudahan dan bantuan
kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu (Miftah Thoha, 1991).
Substansi pelayanan publik selalu dikaitkan dengan suatu kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu untuk
memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan
tertentu. Lonsdale dan Enyedi mengartikan service sebagai
assisting or benefitting individuals through making useful things available
to them. Sedangkan public service diberi makna sebagai something
made available to the whole of population, and it involves things which people
can not normally provide for themselves i. e people must act collectively (Lonsdale and Enyedi : 1991, 3). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
pelayanan publik merupakan suatu upaya membantu atau memberi manfaat kepada
publik melalui penyediaan barang dan atau jasa yang diperlukan oleh mereka.
Pada sektor
publik, terminologi pelayanan pemerintah (government service) diartikan
sebagai pemberian pelayanan oleh agen pemerintah melalui pegawainya (the
delivery of a service by a government agency using its own employees (Savas,
1987 : 62). Pelayanan publik ini menjadi semakin penting karena senantiasa
berhubungan dengan khalayak masyarakat ramai yang memiliki keaneka ragaman
kepentingan dan tujuan. Pelayanan publik adalah representasi dari eksistensi
birokrasi pemerintahan, karena berkenaan langsung dengan salah satu fungsi
pemerintah yaitu memberikan pelayanan. Di masa lalu, paradigma pelayanan publik
lebih memberi peran yang sangat besar kepada pemerintah sebagai sole
provider, peran pihak di luar pemerintah tidak pernah mendapat tempat atau
termarjinalkan. Masyarakat dan dunia swasta hanya memiliki sedikit peran dalam
penyelenggaraan pelayanan publik.
Transparansi
merupakan konsep yang sangat penting dan menjadi semakin penting- seiring
dengan semakin kuatnya keinginan untuk terus mengembangkan praktik good
governance- yang mensyaratkan adanya ruang khusus transparansi dalam seluruh
proses penyelenggaraan ke pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan. Dengan
kata lain- pemerintah pada setiap tingkatan, terutama pada level layanan yang
bersentuhan langsung dengan penerima manfaat layanan- dituntut untuk terbuka
dan menggaransi ruang yang dapat diakses oleh stakeholder’s terhadap berbagai
sumber informasi tentang proses kebijakan publik- alokasi anggaran untuk
pelaksanaan kebijakan dimaksud serta pemantauan dan evaluasi terhadap
penyelenggaraan kebijakan tersebut. Sejumlah point informasi mengenai tindakan
pemberi layanan, misalnya : alasan yang melatar belakangi tindakan, bentuk
tindakan yang diharuskan serta waktu dan cara melakukan tindakan dimaksud-
harus tersedia bagi stakeholders dan masyarakat luas. Dengan leluasa mengakses
berbagai informasi, secara tidak langsung dapat menumbuhkan kepedulian
masyarakat untuk turut menilai sejauh mana keberpihakan pemerintahnya- telah
mengakomodir kebutuhan dasar yang selama ini- menjadi harapan masyarakat.
Terhadap
alokasi anggaran misalnya- masyarakat dan stakeholders berhak memperoleh
informasi dari mana sumber anggaran diperoleh, berapa jumlah dana yang
dialokasikan serta apakah pemerintah membelanjakan anggaran sedemikian itu-
untuk kepentingan masyarakat luas ataukah hanya untuk sekelompok orang tertentu
yang memberikan keuntungan daur ulang bagi dirinya sendiri ataukah hanya untuk
kepentingan oknum- oknum aparat layanan tertentu saja. Lebih dari itu-
masyarakat dan stakeholders semakin perlu untuk mengetahui, apakah kebijakan
yang diterapkan tersebut beserta sejumlah resourches yang mendukungnya, benar-
benar menghasilkan kinerja yang terukur sesuai yang diharapkan atau tidak.
Pengalaman adalah guru terbaik- kata orang bijak dan karena lasan tertentu,
banyak kebijakan yang telah direncanakan tidak dapat dijalankan seperti yang
direncanakan maupun banyak belanja yang digelontorkan- tidak seperti yang
diharapkan.
2.2
Konsep Transparansi Pelayanan
Publik
Konsep transparansi menunjuk pada
suatu keadaan dimana segala aspek dari proses penyelenggaraan pelayanan bersifat
terbuka dan dapat diketahui dengan mudah oleh para pengguna dan stakeholders
yang membutuhkan. Jika segala aspek proses penyelenggaraan pelayanan seperti
persyaratan, biaya dan waktu yang diperlukan,cara pelayanan, serta hak dan
kewajiban penyelenggara dan pengguna layanan dipublikasikan secara terbuka
sehingga mudah diakses dan dipahami oleh publik, maka praktik penyelenggaraan
pelayanan itu dapat dinilai memiliki transparansi yang tinggi. Sebaliknya,
kalau sebagian atau semua aspek dari proses penyelenggaraan pelayanan itu
tertutup dan informasinya sulit diperoleh oleh para pengguna dan stakeholders
lainnya,maka penyelenggaraan pelayanan itu tidak memenuhi kaidah transparansi.
Karena itu, setidaknya ada tiga
indikator yang dapat digunakan untuk mengukur transparansi pelayanan
publik.Indikator pertama adalah mengukur tingkat keterbukaan proses
penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian terhadap tingkat keterbukaan disini
meliputi seluruh proses pelayanan publik, termasuk di dalamnya adalah
persyaratan,biaya dan waktu yang dibutuhkan serta mekanisme atau prosedur
pelayanan yang harus dipenuhi. Persyaratan pelayanan harus dipublikasikan
secara terbuka dan mudah diketahui oleh para pengguna. Penyelenggaraan layanan
harus berusaha menjelaskan kepada para pengguna mengenai persyaratan yang harus
dipenuhi beserta alasan diperlukannya persyaratan itu dalam proses pelayanan.
Banyak pelayanan publik yang
persyaratannya tidak diketahui secara pasti oleh warga pengguna. Para
penyelenggara sering kali merasa tidak bertanggung jawab untuk menyebarluaskan
informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengguna. Mereka
mengganggap bahwa mengetahui persyaratan pelayanan sepenuhnya menjadi urusan
pengguna layanan, bukan menjadi bagian dari tanggung jawab dan peran mereka
sebagai penyelenggara layanan. Kalaupun mereka mengganggap perlu menjelaskan
persyaratan pelayanan, mereka cukup melakukannya dengan menempel pengunguman di
papan tulis yang terdapat diruang tunggu atau disekitar tempat penyelenggaraan
layanan. Bagi mereka, menempel di papan pengunguman ini dianggap sudah cukup.
Pada kenyataannya, para pengguna
seringkali tidak mengetahuinya karena mereka tidak bisa membaca, memahami, atau
bahkan tidak melihat papan pengunguman yang ada karena diletakkan di tempat
yang tidak strategis. Karena itu, untuk hal-hal yang sangat penting seperti
persyaratan, biaya, dan waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan, para
petugas pemberi layanan perlu menjelaskannya kembali, atau setidak-tidaknya
mengecek kembali ketika berinteraksi dengan para pengguna. Menjelaskan kepada
para pengguna mengenai berbagai aspek penting dalam proses upaya penyebarluasan
informasi pelayanan yang dilakukan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM)
Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Indikator kedua dari transparansi
menunjuk pada seberapa mudah peraturan dan prosedur pelayanan dapat dipahami
oleh pengguna dan stakeholders yang lain. Maksud dari dipahami di sini bukan
hanya dalam artiliteral semata tetapi juga makna dibalik semua prosedur dan peraturan
itu. Penjelasan mengenai persyaratan, prosedur, biaya dan waktu yang diperlukan
sebagaimana adanya merupakan hal yang sangat penting bagi para pengguna. Jika
rasionalitas dari semua hal itu dapat diketahui dan diterima oleh para
pengguna, maka kepatuhan terhadap prosedur dan aturan akan mudah diwujudkan.
Indikator
ketiga dari transparansi pelayanan adalah kemudahan untuk memperoleh informasi
mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Semakin mudah
pengguna memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan
publik semakin tinggi transparansi. Dengan menggunakan ketiga dimensi
transparansi tersebut maka penilaian terhadap transparansi pelayanan publik
dapat dilakukan secara lebih lengkap. Selama ini rezim pelayanan sering
mengklaim dirinya telah bertindak transparan ketika hanya menempel papan
pengunguman, misalnya berisi mengenai besaran biaya dan prosedur pelayanan,
diloket pelayanan. Tentu mengungumkan biaya dan prosedur pelayanan secara
terbuka ditempat yang mudah diakses oleh para pengguna adalah sesuatu yang baik
dan menjadi bagian dari transparansi pelayanan. Namun, hal tersebut belumlah
cukup.
2.3 Transparansi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Transparansi dalam konteks penyelenggaraan
pelayanan publik adalah terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang
membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dimengerti (Ratminto,
Winarsih, 2005 : 19). Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan penerima kebutuhan pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Ratminto dan Winarsih, 2005 : 18). Jadi secara konseptual,
transparansi dalam penyelenggaraan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua
pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dimengerti
oleh semua penerima kebutuhan pelayanan. Desentralisasi merupakan konsekuensi
dari demokrasi, dan tujuannya adalah membangun good governance mulai
dari akan rumput politik. Desentralisasi inilah yang menghasilkan local
government (pemerintahan daerah) (Grosroos, 2001 : 59). Dalam konsep good
governance tersebut, ada 3 aktor yang bermain, yaitu pemerintah, dunia
usaha, dan masyarakat (Wibawa dan Yuyun, 2002 : 39). Pemerintah di sini
berfungsi untuk memediasi kepentingan-kepentingan yang antara lain berkenaan
dengan pelaksanaan pelayanan publik (Pamudji, 2000 : 23), dan menurut Zeithaml
dan Berry (2001 : 67) pelayanan publik itu harus dilaksanakan oleh birokrasi
pemerintah dengan sebaik-baiknya, transparan, dan akuntabel agar tidak
merugikan warga yang dilayani. Pelayanan publik yang transparan adalah
merupakan salah satu prinsip dalam perwujudan good governance
(pemerintahan yang baik).
Di Indonesia, penyelenggaraan pelayanan
publik secara umum didasarkan pada filosofi dari UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun
2004. Khusus untuk kebijakan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan
publik dijabarkan dalam Kep. Menpan RI No. KEP/26/ M.PAN/2/ 2004. Maksud
ditetapkan Keputusan tersebut adalah sebagai acuan bagi seluruh penyelenggara
pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas transparansi pelayanan yang
meliputi pelaksanaan prosedur, persyaratan teknis dan administratif, biaya,
waktu, akta/janji, motto pelayanan, lokasi, standar pelayan an,
informasi, serta pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Adapun tujuannya adalah untuk memberikan
kejelasan bagi seluruh penyeleng gara pelayanan publik dalam melaksanakan
pelayanan publik agar berkualitas dan sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat.
Transparansi penyelenggaraan pelayanan
publik adalah pelaksanaan tugas dan
kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat dari proses kebijakan,
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan/pengendaliannya, serta mudah diakses
oleh semua pihak yang membutuh kan informasi. Transparansi dibangun dalam
suasana adanya aliran informasi yang bebas. Dalam suasana ini, proses,
institusi, dan informasi dapat secara langsung di akses oleh mereka yang
berkepentingan. Di samping itu, juga tersedia cukup informasi untuk memahami
dan memonitor ketiga hal itu (Hamdi, 2001 : 52-51). Menurut Riswandha (2003 :
59), transparansi adalah rakyat paham akan keseluruhan proses pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi, transparansi itu berarti
bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan
dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Transparansi mensyaratkan
bahwa pelaksana pelayanan publik memiliki pengetahuan tentang permasalahan dan
informasi yang relevan dengan yang kegiatan pelayanan.
Dalam konteks transparansi pelaksana
pelayanan publik, pelaksana harus terbuka pada setiap tindakannya dan siap
menerima kritikan maupun masukan, terutama yang dapat dari masyarakat adalah
merupakan kebutuhan utama adar agar aparatur memahami aspirasi riil masyarakat.
Keterbukaan sangat diperlukan untuk mengurangi peluang timbulnya perilaku
aparatur yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Selanjutnya, menurut
Ratminto dan Winasih (2005 : 209-216), paling tidak ada 10 (sepuluh) dimensi
atau kondisi aktual yang diharapkan terjadi dalam transparansi penyelenggaraan
pelayanan publik, yaitu :
- Manajemen dan pelaksanaan pelayanan publik harus diinformasikan dan mudah diakses oleh masyarakat. Transparansi terhadap manajemen dan penyeleng garaan pelayanan publik meliputi kebijakan, peren canaan, pelaksanaan, dan pengawasan/pengen dalian oleh masyarakat. Kegiatan tersebut harus dapat diinformasikan dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Prosedur pelayanan harus dibuat dalam bentuk Bagan Alir. Prosedur pelayanan adalah rangkaian proses atau tata kerja yang berkaitan satu sama lain, sehingga menunjukkan adanya tahapan secara jelas dan pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian sesuatu pelayanan. Prosedur pelayanan publik harus sederhana, tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilak sanakan, serta diwujudkan dalam bentuk Flow Chart (Bagan Alir) yang dipampang dalam ruangan pelayanan. Bagan Alir sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena berfungsi sebagai berikut :
(a) Petunjuk kerja bagi pemberi pelayanan.
(b) Informasi bagi penerima pelayanan.
(c)Media publikasi secara terbuka pada
semua unit kerja pelayanan mengenai prosedur pelayanan kepada penerima
pelayanan.
(d) Pendorong terwujudnya sistem dan mekanisme kerja yang efektif dan
efisien.
(e) Pengendali (kontrol) dan acuan bagi
masyarakat dan aparat pengawasan untuk melakukan penilaian/pemeriksaan terhadap
konsistensi pelaksanaan kerja. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan
Bagan Alir adalah sebagai berikut :
(a)
Bagan Alir harus mampu menggambarkan proses pelayanan, petugas/pejabat yang bertanggung jawab untuk setiap tahap pelayanan, unit kerja
terkait, waktu, dan 3. dokumen yang
diperlukan, dimulai dari penerimaan berkas permohonan sampai dengan selesainya
proses pelayanan.
(b) Model Bagan Alir dapat berbentuk
bulat, kotak, dan tanda panah atau disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja
masing-masing.
(c) Ukuran Bagan Alir disesuaikan dengan
luas ruangan, ditulis dalam huruf cetak dan mudah dibaca dalam jarak pandang
minimal 3 (tiga) meter oleh penerima pelayanan atau disesuaikan dengan kondisi
ruangan.
(d) Bagan Alir diletakkan pada tempat yang mudah dilihat oleh penerima
pelayanan.
3. Persyaratan teknis dan administratif
pelayanan harus diinformasikan secara jelas pada masyarakat. Untuk memperoleh
pelayanan, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh
pemberi pelayanan, baik berupa persyaratan teknis dan atau persyaratan
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam 4. menentukan
persyaratan, baik teknis maupun administratif harus seminimal mungkin dan
dikaji terlebih dahulu agar benar-benar sesuai/relevan dengan jenis pelakanan
yang akan diberikan. Harus dihilangkan segala persyaratan yang bersifat
duplikasi dari instansi yang terkait dengan proses pelayanan. Persyaratan
tersebut harus diinformasikan secara jelas dan diletakkan di dekat loket
pelayanan, ditulis dengan huruf cetak dan dapat dibaca dalam jarak pandang
minimum 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan kondisi ruangan.
4. Kepastian rincian biaya pelayanan harus
diinformasikan secara jelas pada masyarakat. Biaya pelayanan adalah segala
biaya dan rinciannya dengan nama atau sebutan apapun sebagai imbalan atas
pemberian pelayanan umum yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan per undang-undangan.
Kepastian dan rincian biaya pelayanan publik harus diinformasikan secara jelas
dan diletakkan di dekat loket pelayanan, ditulis dengan huruf cetak dan dapat
dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan
kondisi ruangan. Transparansi mengenai biaya dilakukan dengan mengurangi
semaksimal mungkin pertemuan secara personal antara pemohon/penerima pelayanan
dengan pemberi pelayanan. Unit pemberi pelayanan seyogyanya tidak menerima
pembayaran secara langsung dari penerima pelayanan. Pembayaran hendaknya
diterima oleh unit yang bertugas menge lola keuangan/Bank yang ditunjuk oleh
Pemerintah/unit pelayanan. Di samping itu, setiap pungutan yang ditarik dari
masyarakat harus disertai dengan tanda bukti resmi sesuai dengan jumlah yang
dibayarkan.Biaya pelayanan adalah segala biaya dan rinciannya dengan nama atau
sebutan apapun sebagai imbalan atas pemberian pelayanan umum yang besaran dan
tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan
peraturan per undang-undangan. Kepastian dan rincian biaya pelayanan publik
harus diinformasikan secara jelas dan diletakkan di dekat loket pelayanan, ditulis
dengan huruf cetak dan dapat dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter
atau disesuaikan dengan kondisi ruangan. Transparansi mengenai biaya dilakukan
dengan mengurangi semaksimal mungkin pertemuan secara personal antara
pemohon/penerima pelayanan dengan pemberi pelayanan. Unit pemberi pelayanan
seyogyanya tidak menerima pembayaran secara langsung dari penerima pelayanan.
Pembayaran hendaknya diterima oleh unit yang bertugas menge lola keuangan/Bank
yang ditunjuk oleh Pemerintah/unit pelayanan. Di samping itu, setiap pungutan
yang ditarik dari masyarakat harus disertai dengan tanda bukti resmi sesuai
dengan jumlah yang dibayarkan.
5. Kepastian dan kurun waktu penyelesaian
pelayanan harus diinformasikan secara jelas pada masyarakat. Waktu penyelesaian
pelayanan adalah jangka waktu penyelesaian suatu pelayanan publik mulai dari di
lengkapinya/ di penuhinya persyaratan teknis dan atau persyaratan administratif
sampai dengan selesainya suatu proses pelayanan. Unit pelayanan instansi
pemerintah dalam mem berikan pelayanan harus berdasarkan nomor urut permintaan
pelayanan, yaitu yang pertama kaii mengajukan pelayanan harus lebih dahulu
dilayani/diselesaikan apabila persyaratan lengkap (melak sanakan asas First
in First Out/ FIFO). Kepastian dan kurun waktu penyelesaian
pelayanan publik harus diinformasikan secara jelas dan diletak kan di depan
loket pelayanan, ditulis dengan huruf cetak dan dapat dibaca dalam jarak
pandang mini mum 3 (tiga) meter atau disesuaikan dengan kondisi ruangan.
6. Pejabat/petugas yang berwenang dan
bertanggung jawab memberikan pelayanan harus ditetapkan secara formal
berdasarkan SK. Pejabat/petugas yang berwenang dan bertanggung jawab memberikan
pelayanan dan atau menye lesaikan keluhan/
7. persoalan/sengketa, diwajibkan memakai
tanda pengenal dan papan nama di meja/tempat kerja petugas. Pejabat/petugas
tersebut harus ditetapkan secara formal berdasarkan Surat Keputusan/Surat
Penugas an dari pejabat yang berwenang. Pejabat/petugas yang memberikan
pelayanan dan menyelesaikan keluhan harus dapat menciptakan citra positif ter
hadap penerima pelayanan dengan memperhatikan sebagai berikut :
(a) Aspek psikologi dan komunikasi, serta perilaku
melayani.
(b) Kemampuan melaksanakan empati terhadap
penerima pelayanan, dan dapat mengubah keluhan
penerima pelayanan menjadi senyuman.
(c) Menyelaraskan cara penyampaian layanan
melalui nada, tekanan dan kecepatan suara, sikap tubuh, mimik, dan pandangan
mata.
(d) Mengenal siapa dan apa yang menjadi kebu tuhan penerima pelayanan.
(e) Berada di tempat yang ditentukan pada waktu dan jam pelayanan.
8. Lokasi pelayanan harus
jelas. Tempat dan lokasi pelayanan diusahakan harus tetap dan tidak
berpindah-pindah, mudah dijangkau oleh pemohon pelayanan, dilengkapi dengan
sarana dan prasarana yang cukup memadai termasuk penye diaan sarana
telekomunikasi dan informatika (telematika). Untuk memudahkan masyarakat dalam
memperoleh pelayanan, dapat membentuk Unit Pelayanan Ter padu atau pos-pos
pelayanan di Kantor Kelurahan/ Desa/Kecamatan serta di tempat-tempat strategis
lainnya.
9. Janji pelayanan harus
tertulis secara jelas. Akta atau janji pelayanan merupakan komitmen tertulis
unit kerja pelayanan instansi pemerintah dalam menyediakan pelayanan kepada
masyarakat. Janji pelayanan tertulis secara jelas, singkat dan mudah
dimengerti, menyangkut hanya hal-hal yang esensial dan informasi yang akurat,
termasuk di dalamnya mengenai standar kualitas pelayanan. Dapat pula dibuat
"Motto Pelayanan", dengan penyusunan kata-kata yang dapat
memberikan semangat, baik kepada pemberi maupun penerima pelayanan. Akta/janji,
motto pelayanan tersebut harus diinfor masikan dan ditulis dengan huruf
cetak dan dapat dibaca dalam jarak pandang minimum 3 (tiga) meter atau
disesuaikan dengan kondisi ruangan.
10.Standar pelayanan publik
harus realistis dan dipublikasikan pada masyarakat. Setiap unit pelayanan
instansi pemerintah wajib menyusun Standar Pelayanan masing-masing sesuai
dengan tugas dan kewenangannya, dan dipublikasi kan kepada masyarakat sebagai
jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. Standar pelayanan merupakan
ukuran kualitas kinerja yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik
yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan. Standar pelayanan
yang ditetapkan hendaknya realistis, karena merupakan jaminan bahwa
janji/komitmen yang dibuat dapat dipenuhi, jelas dan mudah dimengerti oleh para
pemberi dan penerima pelayanan.
11.Informasi Pelayanan harus
dipublikasikan dan disosialisasikan pada masyarakat melalui media. Untuk
memenuhi kebutuhan informasi pelayanan kepada masyarakat, setiap unit pelayanan
instansi pemerintah wajib mempublikasikan mengenai prosedur, persyaratan,
biaya, waktu, standar, akta/ janji, motto pelayanan, lokasi serta
pejabat/petugas yang berwenang dan bertanggung jawab sebagaimana telah
diuraikan di atas. Publikasi dan atau sosialisasi tersebut di atas melalui
antara lain, media cetak (brosur, leaflet, booklet), media
elektronik (Website, Home Page, Situs Internet, Radio, TV), media
gambar dan atau penyuluhan secara langsung kepada masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Transparansi dalam penyelenggaraan publik adalah
segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bersifat terbuka, mudah, dan dapat
diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan
mudah dimengerti oleh semua penerima kebutuhan pelayanan. Untuk mencapai hal di
atas, diperlukan kondisi aktual seperti : manajemen dan pelaksanaan
pelayanan publik harus diinformasikan dan mudah diakses oleh masyarakat;
prosedur pelayanan harus dibuat dalam
bentuk Bagan Alir; persyaratan teknis dan administratif pelayanan harus diinformasikan
secara jelas pada masyarakat; kepastian rincian biaya pelayanan harus
diinformasikan secara jelas pada masyarakat; kepastian dan kurun waktu
penyelesaian pelayanan harus diinformasikan secara jelas pada masyarakat;
pejabat/ petugas yang berwenang dan bertanggung jawab memberikan pelayanan
harus ditetapkan secara formal berdasarkan SK; lokasi pelayanan harus jelas;
janji (motto) pelayanan harus tertulis secara jelas; standar pelayanan
publik harus realistis dan dipublikasikan pada masyarakat; serta informasi
pelayanan harus dipublikasikan dan disosialisasikan pada masyarakat melalui
media. Selain itu, diperlukan juga sejumlah faktor penunjang seperti dukungan
kebijakan, ketersediaan teknologi, kemampuan pegawai, dukungan dan kesadaran
warga, kecukupan anggaran, komitmen pegawai, pengawasan dan sanksi, budaya
kerja, dan pola pelayanan yang tepat.
1 komentar:
Trima kasih buat infonya.
Tpi Sumbernya dari mana aja?
Posting Komentar