Perpajakan Sebagai Pendapatan Negara
Pendahuluan
a.
Latar Belakang
Ilmu Ekonomi Publik
adalah cabang Ilmu Ekonomi yang menelaah masalah-masalah ekonomi khalayak ramai
(publik atau masyarakat, pemerintah atau negara) seperti kebijakan subsidi atau
pajak, regulasi atau deregulasi, nasionalisasi atau privatisasi, sistem jaminan
sosial, ketahan-an pangan, kebijakan teknologi, pertahanan dan keamanan,
pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Analisis sektor publik
terdiri dari empat tahap, yakni deskripsi kegiatan pemerintah dalam
perekonomian, telaahan konsekuensi dari penerapan kebijakan tersebut, tinjauan
atas kriteria keberhasilan keputusan publik, dan evaluasi atas proses politik
yang mengarah pada pengambilan keputusan tentang kebijakan publik.
Dalam menerapkan
kebijakan anggaran baik anggaran defisit maupun anggaran surplus, tidak
terlepas dari peran pajak sebagai sumber pendapatan utama. Pajak adalah iuran
wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma–norma hukum untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum
yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Dalam penerapan anggaran
surplus, pemerintah dapat meningkatkan pajak khususnya pajak penghasilan atau
pajak tidak dinaikkan tetapi pengeluaran pemerintah dikurangi. Begitu juga
dalam penerapan anggaran defisit, pemerintah dapat menurunkan tingkat pajak
sehingga konsumsi masyarakat dapat meningkat dan gairah usaha juga meningkat.
Tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya
adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan
lapangan
kerja, distribusi
pendapatan yang merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran
internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak sejalan dan
selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang
satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain.
Sebagai misal
untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali terjadi
ketidakmerataan
pendapatan.
Pajak yang regresif cenderung untuk memperbesar
ketidakmerataan penghasilan dalam masyarakat. Sebaliknya semakin progresif
sistem pajak yang dianut oleh suatu perekonomian akan
semakin berkuranglah
perbedaan penghasilan yang terdapat dalam perekonomian, sehingga sistem
pajak yang digunakan hendaklah bersifat progresif tajam. Suatu pajak
dikatakan mempunyai struktur yang progresif apabila persentase beban pajak
terhadap pendapatan naik dengan meningkatnya pendapatan. Sedangkan
struktur pajak dikatakan bersifat regresif apabila persentase beban pajak
terhadap pendapatan menurun dengan meningkatnya pendapatan.
Dalam struktur
pendapatan negara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) didominasi oleh
penerimaan dari sumber daya alam migas. Perkembangan dan kontribusi PNBP
terhadap pendapatan negara dipengaruhi oleh perkembangan harga minyak mentah di
pasar internasional dan perubahan nilai tukar (kurs) yang keduanya sangat
rentan terhadap perubahan kondisi berbagai faktor eksternal.
Di Indonesia,
Undang-Undang mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang No 16 tahun 2000. Di dalam
Undang-Undang tersebut berisikan mengenai aturan-aturan dan ketentuan serta
tata cara dalam melakukan hal yang berhubungan dengan pajak. Setiap warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat,
wajib
membayarkan pajak kepada pemerintah. Orang pribadi atau badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan
kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu
disebut sebagai wajib pajak. Pajak memiliki fungsi yang luas antara lain
sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat,
dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi.
b.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana konsep perpajakan dalam
ekonomi sektor publik sebagai pendapatan negara?
2. Apa saja permasalahan dalam
perpajakan di Indonesia?
3. Bagaimana solusi untuk mengatasi
masalah perpajakan di Indonesia?
c.
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui konsep perpajakan
dalam ekonomi sektor publik sebagai
pendapatan negara.
2. Mengerti permasalahan dalam
perpajakan di Indonesia.
3. Mengetahui dan memahami solusi untuk
mengatasi masalah perpajakan di Indonesia.
Pembahasan
a.
Perpajakan Dalam Ekonomi Sektor
Publik Sebagai Pendapatan Negara
Menurut Montesqieu, kekuasaan negara
dapat dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiganya
merupakan aktor penting yang menentukan bagaimana sebuah negara berkembang. Peranan pemerintah dalam
perekonomian antara lain :
1. Menetapkan kerangka hukum (legal
framework) yang melandasi suatu perekonomian,
2. Mengatur/meregulasi perekonomian
dengan alat subsidi dan pajak,
3. Memproduksi komoditas tertentu dan
menyediakan berbagai fasilitas seperti kredit, penjaminan simpanan, dan
asuransi,
4. Membeli komoditas tertentu termasuk
yang dihasilkan oleh perusahaan swasta, misalnya persenjataan,
5. Meredistribusikan (membagi ulang)
pendapatan dari suatu kelompok ke kelompok lainnya, dan
6. Menyelenggarakan sistem jaminan
sosial, misalnya memelihara anak-anak terlantar, menyantuni fakir miskin, dan
sebagainya.
Masalah
kunci perekonomian adalah masalah mikro (distribusi produksi, alokasi konsumsi)
dan masalah makro (pengangguran, inflasi, kapasitas produksi, pertumbuhan).
Sistem Perekonomian berkaitan dengan siapa (pemerintah atau bukan) atau
bagaimana keputusan ekonomi diambil (melalui perencanaan terpusat atau
mekanisme harga). Pandangan-pandangan tentang peran pemerintah dalam
perekonomian semakin konvergen (cenderung mendekat satu terhadap yang lain)
yakni secara umum swasta harus mengambil peran utama dalam pasar. Namun bila
terjadi kegagalan pasar dan pemerintah berpotensi dapat memperbaiki kegagalan
tersebut, maka seyogyanya pemerintah memperbaiki kegagalan tersebut sepanjang
diyakini bahwa memang mampu.
Adapun jenis kegiatan pemerintah
antara lain adalah:
1. Menyediakan sebuah kerangka kerja
atau sistem yang legal, yang diperlukan untuk membawa perekonomian ke fungsinya
semula.
2. Memproduksi barang dan jasa, yang
berguna untuk pertahanan, pendidikan, keamanan, perhubungan, dan sebagainya.
3. Mempengaruhi apa yang diproduksi
oleh sektor privat (swasta), melalui subsidi, pajak, kredit dan peraturan
(undang-undang).
4. Membeli barang dan jasa dari sektor
privat dan kemudian menyalurkannya ke perusahaan dan rumah tangga.
5. Melakukan redistribusi pendapatan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
peningkatan kegiatan pemerintah, dapat meliputi karena adanya perang,
peningkatan pendapatan masyarakat, adanya urbanisasi, perkembangan demokrasi.
Ukuran
kegiatan pemerintah dapat dilihat dari seberapa besar ukuran sektor publiknya
dan suatu indikator yang mudah digunakan yaitu seberapa besar ukuran
pengeluaran publik relatif terhadap total perekonomian. Pemerintah meningkatkan
pendapatan untuk membayar seluruh pengeluarannya melalui beberapa macam jenis
pajak dan apabila terjadi defisit maka defisit tersebut akan dibiayai melalui
pinjaman.
Prinsip – prinsip perpajakan sebagai penerimaan atau
penetapan pemerintahan, yaitu :
1. Insidens Pajak Anggaran Berimbang
(Balanced-Budget Incidence). Pengaruh distributif suatu pajak terhadap
pengeluaran pemerintah yang dibiayai dari penerimaan-penerimaan pajak dalam
jumlah yang sama.
2. Insidens Pajak Diferensial
(Differential Incidence). Menganalisis berbagai alternatif pembiayaan dengan
menggunakan pajak terhadap suatu program pemerintah.
3. Insidens Pajak Absolut (Absolute
Incidence). Analisis ini melihat pengaruh suatu jenis pajak (misalnya pajak
pendapatan) terhadap distribusi pendapatan masyarakat tanpa melihat efek
distributif dari suatu program pemerintah (pengeluaran pemerintah) atau
jenis-jenis pajak lainnya.
Pajak memiliki dua fungsi yaitu
fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi mengatur (regular). Fungsi budgeter
merupakan fungsi pajak sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan
pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh: dimasukannya pajak dalam APBN
sebagai penerimaan dalam negeri. Sedangkan fungsi regular merupakan fungsi
pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di
bidang ekonomi dan social.
Selain itu, pengaruh pajak terhadap ekonomi sektor publik
dapat dilihat pada penyataan bahwa pajak yang diterima kas negara hanya
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Namun dewasa ini nampaknya kurang tepat, tetapi telah terdapat
atau dimasukkannya
unsur tabungan masyarakat (public saving) untuk membiayai investasi masyarakat
(public investment).
(Soemitro, 1982).
Definisi di atas juga mengandung arti bahwa pajak hanya
dipandang dari fungsi anggarannya saja, yaitu sebagai sumber pendapatan
pemerintah. Sebetulnya di samping fungsi anggaran, pajak masih mempunyai fungsi
lain, yaitu yang telah disebutkan sebelumnya sebagai fungsi mengatur perekonomian.
Definisi yang diambil dalam reformasi perpajakan Indonesia
sangat menekankan pada unsur kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Unsur kekuasaan pemerintah untuk
menarik pajak dihindarkan. Pajak diartikan sebagai perwujudan atas kewajiban kenegaraan
dan partisipasi anggota masyarakat dalam memenuhi keperluan pembiayaan negara
dan pembangunan nasional guna tercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang
merata, baik material maupun spritual. Tidak seperti definisi-definisi terdahulu, maka pengertian
pajak di atas menyebutkan pula tujuan penarikan pajak, yaitu tercapainya
keadilan sosial dan kemakmuran yang merata baik material maupun spiritual. Hal ini
merupakan cerminan
fungsi mengatur dari pajak telah tercangkup di dalamnya.
Sebagaimana halnya
perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga
mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan
sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara
sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari
belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah
sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal
dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan
rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat
dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan
dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi
sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan
pembangunan.
Dari hal atas setelah
melihat fungsi pajak yang bukan hanya sebagai penerimaan negara dan sebagai kas
negara yang digunakan untuk pembayaran pengeluaran umum namun ada fungsi
investasi masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat menginvestasikan uangnya
yang dibayarkan sebagai pajak untuk sebuah pembangunan yang berkelanjutan.
Pembangunan ini kiranya sangat berdampak pada sebuah perekonomian di indonesia.
Misalnya Jika seandainya di indonesia tidak ada jalan raya maka akan betapa
repotnya sebuah pendistribusian sebuah barang kesuatu daerah, disini jalan raya
pun tidak dapat dibuat jika sebuah negara tidak memiliki uang, uang itulah yang
didapat negara salah satunya
dari pajak.
Selain
itu peningkatan jumlah penetapan pajak pada setiap wajib pajak membawa dampak
pada berkurangnya pendapatan para wajib pajak sehingga konsumsi para wajib
pajak menjadi menurun dari sebelumnya atau sebaliknya. Di pihak lain, jumlah
pajak yang diterima oleh pemerintah digunakan untuk pembangunan ekonomi secara
makro sehingga pendapatan nasional
secara keseluruhan menjadi meningkat.
Dari berbagai fungsi pajak dalam
sebuah negara. Didapatkan ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah
sebagai berikut, (Gioandi, Tanpa Tahun):
1. Pajak dipungut berdasarkan
Undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan,
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh masyarakat,
3. Pajak dipungut oleh Negara baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
4. Pajak diperuntukan bagi
pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat
surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment,
5. Pajak dapat pula mempunyai tujuan
selain budgeter yaitu mengatur,
6.
Retribusi,
7.
Sumbangan.
Selanjutnya, konsep perpajakan juga dapat
dipandang dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya, yaitu :
1.
Pajak
dalam perspektif budaya
Pajak
yang sudah dikenal sejak zaman kerajaan-kerajaan sebelum Belanda, awalnya pajak
adalah merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) kepada pihak
kerajaan. Namun sesuai dengan perkembangan zaman dan setelah indonesia merdeka
pajak menjadi sumber pendapatan negara, seperti yang dijelaskan dalam Ketentuan
Umum Perpajakan UU No.28 tahun 2007, pasal 1ayat 1 menjelaskan bahwa pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Dalam hal ini pajak juga dapat merubah maindset masyarakat
yang duluya masyarakat itu malas bekerja, kini dengan adanya pajak yang
bersifat wajib dan memaksa tersebut masyarakat menjadi pekerja keras guna
membayar pajak tersebut. Namun seiring dengan adanya kasus-kasus tentang
penggelapan pajak tersebut keinginan masyarakat untuk membayar pajak menurun.
Selain
itu, pajak juga merupakan modal dasar pembangunan. Pada saat pemerintah
melakukan belanja barang dan jasa terjadi aliran pendapatan dari pemerintah ke
dalam masyarakat. Termasuk juga dalam hal ini beberapa multiplier effect dalam
bentuk, misalnya employment creation dan peningkatan output. Kenaikan
pendapatan masyarakat ini akan merangsang peningkatan permintaan dan dalam
kondisi penawaran yang relatif terbatas akan terjadi kecenderungan kenaikan
harga (untuk selanjutnya mengarah pada inflasi).
Adanya
pajak pula sebagai upaya untuk mengatur alokasi pendapatan masyarakat. Dengan
menarik pajak sesuai mekanismenya,
maka
pemerintah dapat mengalokasikan pendapatan pada upaya-upaya investasi yang
dapat dinikmati banyak orang. Dengan tersedianya banyak investasi, maka akan
timbul lapangan pekerja. Sehingga secara tidak langsung pemerintah telah
melakukan realokasidan redistribusi pendapatan. Jadi secara tidak langsung
adanya penarikan pajak yang tepat akan membuka peluang bagi kemakmuran masyarakat serta menjaga stabilitas
dengan penciptaan lapangan kerja.
2.
Pajak
Dalam Tinjauan Ekonomi
Pajak yang dipungut
dari masyarakat pada prinsipnya merupakan peralihan uang dari masyarakat
(individu atau badan) kepada pemerintah. Pemungutannya berdasarkan tarif dan
ketentuan yang diatur dengan undang-undang. Pemungutan pajak berdampak secara
mikro dan makro bagi perekonomian negara. Secara mikro, pemungutan pajak dapat
memengaruhi pola konsumsi, mengurangi pendapatan bersih, dan mengurangi daya
beli. Secara makro, pemungutan pajak berdampak pada pergerakan harga pasar
(hukum permintaan dan penawaran), laju inflasi, tingkat pengupahan dan
penggajian karyawan, hingga tingkat kesejahteraan
masyarakat.
Dalam tatanan mikro
ekonomi, efek pemungutan pajak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat
(individu atau badan). Masyarakat yang berpenghasilan tinggi pasti dikenai
tarif pajak penghasilan yang tinggi, sebaliknya masyarakat yang berpenghasilan
rendah pasti dikenai tarif pajak penghasilan yang rendah. Dalam kondisi
tertentu, masyarakat yang berpenghasilan sangat rendah dan belum berpenghasilan
tidak dikenai pajak penghasilan. Hal ini menjadikan ketimpangan pendapatan
antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah lebih merata
setelah dikenai pajak. Pola konsumsi pun menjadi lebih terkendali karena ada
uang dari penghasilan masyarakat yang dikenai pemungutan pajak.
Dalam tatanan makro
ekonomi, efek pemungutan pajak tidak dapat dilihat secara langsung. Pajak tidak
memberikan imbal hasil (kontraprestasi) langsung kepada pembayarnya. Boleh
jadi, masyarakat yang membayar pajak lebih besar tidak menikmati fasilitas
tertentu misalnya bantuan tunai dan jaminan sosial. Sebaliknya, masyarakat yang
berpenghasilan di bawah rata-rata pendapatan per kapita mendapatkan akses
tersebut.
Pemerintah pusat
melalui kementerian atau lembaga
dan pemerintah daerah melalui dinas terkait bertanggung jawab terhadap
penggunaan anggaran tersebut. Menurut
(Anonim, Tanpa Tahun), fakta menunjukkan bahwa penyerapan
anggaran yang rendah dan tidak tepat sasaran menyebabkan terhambatnya program
pembangunan. Setelah otonomi daerah, pemerintah daerah, khususnya pemerintah
provinsi, kota, dan kabupaten harus memastikan bahwa masyarakat yang membayar
pajak di daerahnya dapat melihat realisasi pembangunan di daerah masing-masing.
Selain itu, pemerintah pusat juga harus jeli dan bijak di dalam penggunaan
anggaran untuk pembiayaan pembangunan berskala nasional agar dapat memberikan
manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
3.
Dampak
Pajak terhadap Sosial
Apabila suatu barang
dikenakan pajak maka harga yang dibayar konsumen lebih tinggi daripada harga
yang diterima oleh produsenatau penjual, karena sebagian harga dibayarkan
kepada pemerintah. Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak itulah yang
disebutkesejahteraan yang hilang karena pajak (welfare cost of taxation).
Penting sekali membedakan secara jelas antara biaya tak langsung (thewelfare
cost taxation) dan biaya langsung (direct cost of taxation)dalam hubungannya
dengan penarikan sumber-sumber produktif darisektor swasta. Misalnya suatu
pajak penjualan dikenakan pada produk tertentu, tetapi pajak tersebut dikenakan
sedemikian tinggi sehingga produk tersebut menurun sampai nol.
b.
Permasalahan Perpajakan
Dari
sekian kasus yang membelit negeri ini, kasus pajak menduduki peringkat kedua
setelah kasus korupsi yang sedang mewabah di semua kalangan saat ini. Dari
sejak dahulu, Departemen yang satu ini memang terkenal sarat dengan permainan
antara para pegawai yang terkait dengan para wajib pajak sehingga menyebabkan
berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap departemen ini atau bahkan sudah
menjalar ke rasa tidak percaya kepada pemerintah. Hal ini membuat masyarakat
enggan untuk taat membayar pajak walaupun itu merupakan kewajiban sebagai warga
negara yang baik.
Dari
berbagai permasalahan yang ada, menurut
(Ikhsanto, M. Adhi, Hiariej, Eddy O.S, dkk) maka masalah – masalah
yang ada dapat dipandang menyebabkan dampak dalam berbagai aspek kehidupan
dalam pandangan atau bidang politik, ekonomi dan sosial, yaitu :
1. Masalah Mafia Pajak dipandang dari Segi Politik
Sekarang ini, ada kecenderungan
gagalnya sistem birokrasi di Indonesia yang disebabkan oleh berbagai masalah
politik, terutama kegagalan terciptanya konsolidasi elite politik di Indonesia.
Sebenarnya, konsolidasi politik dapat dikatakan elit jika memiliki resource
yang berkualitas, seperti para pemimpin dan anggota partai yang berkualitas.
Tetapi, seperti yang kita lihat belakangan ini, banyak ‘elit’ politik yang
dapat mencapai posisinya bukan karena kualitas mereka, tetapi karena hal-hal
lain. Akibatnya, konsolidasi elit politik gagal dan menyebabkan munculnya
politik yang profit-oriented.
Politik yang profit-oriented akan
menyebabkan kegagalan birokrasi, terutama di negara yang bersistem politik
seperti di Indonesia. Birokrasi di Indonesia amat terpengaruh oleh politik.
Parlemen (dan berarti partai politik) dapat ikut campur di berbagai urusan
birokrasi.
Mengingat pentingnya kesehatan
birokasi, sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan reformasi.
Reformasi yang perlu kita perhatikan adalah reformasi di Departemen Keuangan
yang sudah dimulai sejak masa Menteri Keuangan Sri Mulyani. Public Accountability
adalah focus dari reformasi di Departemen Keuangangan. Reformasi di departemen
ini amat penting mengingat posisi Departemen Keuangan yang amat strategis
karena 1) mempunyai lebih dari 60.000 PNS di seluruh Indonesia dan 2) mempunyai
income-generating organizations yang amat penting, seperti Dirjen Pajak.
Reformasi
di Departemen Keuangan diarahkan kepada:
1. Desain etik dan kognisi yang pantas
dan appropriate.
2. Penataan birokrasi yang berkorelasi
dan bertanggungjawab, dapat menimbulkan kompetisi individu-individu yang
ada di dalamnya.
3. Penataan renumerasi birokrasi.
Departemen keuangan menyadari betul bahwa mereka adalah income-generating.
Sehingga remunerasi berusaha dilakukan untuk memuaskan para karyawan untuk
tidak melakukan berbagai tindakan illegal untuk menambah keuntungan
4. Penegakan kontrol dan pengawasan
birokrasi. Desain pertanggungjawaban birokrasi.
Dilihat dari system operasi manajemen memang tidak ada mafia pajak, namun
terdapat power relation dalam institusi negara. Lingkungan politik tidak cukup
kondusif untuk menjalankan sistem birokrasi.
Jika diketahui, birokrasi di
Departemen Keuangan sudah amat terstruktur sehingga seharusnya tidak muncul
mafia pajak. Masalahnya, Departemen Keuangan adalah sebuah institusi negara.
Akibatnya, birokrasi di departemen ini pada akhirnya juga akan terpengaruh oleh
kepentingan politik.
Hal ini disebabkan karena lingkungan
politik kita tidak sehat untuk kepentingan birokrasi. Seharusnya, lingkungan
birokrasi bebas dari kepentingan politik. Kuatnya peran politik di dalam
birokrasi juga menyebabkan terjadinya diskresi. Diskresi berarti menerjemahkan
aturan sesuai dengan kepentingannya. Semakin kuatnya kepentingan politik di
dalam birokrasi, semakin banyak terjadi transaksi politik, yang akhirnya
menyebabkan diskresi tak terkendali yang dilakukan oleh para pelaku transaksi
itu, seperti :
1. Birokrasi sebagai sumber keuntungan
tertentu, yang acap kali dijadikan sebagai mesin politik dalam sejumlah
kampanye politik,, yaitu adanya street level, middle, dan top level.
2. Sumber patronase, artinya untuk
keuntungan politik dalam menginisiasi kepentingan.
3. Sebagai sumber loyalitas politik
Kuatnya pengaruh politik menyebabkan
terjadinya dilema birokrasi, seperti dilema kompetensi dan otoritas. Kuatnya
kepentingan politik di dalam birokrasi menyebabkan berbagai akses dan sumber
daya yang dimiliki birokrasi tidak lagi digunakan untuk kepentingan publik,
melainkan untuk kepentingan otonom kelompok tertentu yang sering berbeda dengan
kepentingan publik.
Dilema bagi birokrasi Indonesia juga
muncul dalam interaksi politik. Aturan di Indonesia-lah yang menyebabkan dilema
tersebut. Contohnya, 1) birokrasi diharapkan bebas dari intervensi politik
tetapi juga harus diawasi oleh politik, seperti munculnya fit and proper test
yang dilakukan oleh DPR, dan 2) kegiatan birokrasi merupakan tanggung
jawab kementerian tetapi mereka juga harus mempertanggungjawabkan diri sendiri.
Contoh terbaik dari hal ini mungkin
adalah ancaman masalah reshuffle cabinet. Dengan sistem presidensiil yang kita
anut, seharusnya tugas para menteri lepas dari kepentingan partai, yaitu murni
dipilih sesuai kemampuan dan bekerja sesuai tugas dan bidangnya. Tetapi, pada
kenyataannya.
Hal penting yang perlu dilakukan
dalam menghilangkan mafia pajak adalah dengan menghilangkan politik profit
oriented ini. Politik ini tercipta karena politik high-cost di Indonesia.
Partai ataupun calon harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk memenangi
pemilihan. Akibatnya, hal pertama yang terpikir oleh mereka ketika menang
adalah mengembalikan biaya tersebut. Menghilangkan politik high-cost di
Indonesia dapat secara drastis menurunkan keinginan mencari untung di politik
(dan brokrasi), termasuk di Dirjen Pajak.
2. Masalah Mafia Pajak dipandang dari Segi Hukum
Hal utama yang harus diperhatikan
dan diketahui dalam memandang masalah mafia pajak dari segi hukum adalah
perbedaan antara hukum pidana umum dengan hukum pajak (termasuk hukum pidana
pajak). Hukum pidana bersifat represif sedangkan hukum pajak bersifat
persuasif. Berarti, hukum pajak berbeda dengan hukum pidana umum dimana
pelanggarnya akan langsung dihukum. Pada hukum pajak, jika seorang warga negara
melakukan pelanggaran (seperti tidak membayar pajak) maka si pelanggar harus
dibujuk untuk mebayar pajak dahulu.
Jika semua cara persuasif gagal,
baru hukum pidana pajak digunakan. Hukum pidana pajak adalah hukum tertua
paling khusus yang digunakan bila semua pendekatan lain tak dapat digunakan.
Tetapi, hukum ini tetap menganut sifat persuasif. Artinya, bila di tengah
proses hukum si pelanggar bersedia membayar pajak maka proses hukum harus
dihentikan. Perbedaan metode persuasi dan represif inilah yang perlu dimengerti
dalam pembahasan kasus mafia pajak.
Selain itu, jika kita bicara tentang
korupsi kita tidak hanya berbicara tentang korupsi dalam penerapan aturan.
Sebenarnya, korupsi sudah dimulai sejak masa pembuatan aturan. Dalam pembuatan
aturan, korupsi sudah terjadi saat terjadinya berbagai deal-deal politik yang
menguntungkan suatu kelompok tertentu. Jadi, bagaimana mungkin aturan hukum dapat
digunakan untuk memberantas korupsi jika dalam proses pembuatannya sudah
mengakomodir kepentingan kelompok tertentu.
3. Masalah Mafia Pajak Dipandang dari Segi Ekonomi
Korupsi di Indonesia memang telah
memasuki level ‘expert’. Kita hampir selalu menemukan tindak korupsi di setiap
kegiatan yang menggunakan dana, baik dalam jumlah besar ataupun kecil.
Ada beberapa faktor korupsi
merajalela di negara kita yakni karena banyaknya kesempatan yang tersedia.
Pertama adalah masalah dokumentasi yang berantakan. Seberapa baiknya
dokumentasi menentukan seberapa baiknya kualitas data yang dimiliki. Jika
dokumentasi tidak jelas akan menyebabkan bias data. Padahal data-data
kependudukan ini-lah yang digunakan sebagai dasar berbagai kebijakan, seperti
BLT, pembagian raskin, sampai yang akan dilakukan yakni pembatasan BBM
bersubsidi. Pada data yang bias inilah para koruptor bermain, termasuk para
mafia pajak.
Kedua, masalah insentif di negara
kita yang berantakan. Sistem insentif di negara kita sebenarnya merupakan
peninggalan masa kolonial, dimana para penjajah beranggapan bahwa untuk
mendorong semangat kerja diperlukan pemberian insentif untuk setiap kegiatan
yang dilakukan. Sistem insentif sekarang juga masih sama. Dalam berbagai slip
gaji kita dapat melihat dua poin utama; gaji pokok dan penghasilan bersih. Gaji
pokok seorang PNS golongan IIIA mungkin relative sama, tetapi dapat sangat
berbeda dengan adanya berbagai tunjangan dan berbagai insentif lain seperti uang
rapat, uang lembur, uang perjalanan, dll. Hal ini mengakibatkan perbedaan besar
antara gaji dan take-home pay (penghasilan yang dinikmati).
c.
Solusi
Mengatasi Permasalahan Perpajakan
Mengingat penerapan
aturan perpajakan tidak matematis dan umumnya masyarakat tidak menguasai aturan
perpajakan dan aturan perpajakan banyak yang intepretatif (tergantung dari
intepretasi petugas pajak), maka sebaiknya kita kembali kepada prinsip pajak,
yaitu untuk penerimaan negara. Jadi, jika indikasinya cukup bahwa pembayar
pajak hendak melalaikan dengan sengaja pembayaran pajaknya, dikenakan sanksi
denda dan berikan sanksi yang berat. Hukuman pidana hanya dikenakan melalui
putusan pengadilan, hal ini penting agar ada kepastian hukum dan tidak menjadi
alat tarik ulur antara petugas pajak dan pembayar pajak. Selain itu solusi atau cara mengatasi masalah mafia pajak adalah dengan
pembenahan aturan perpajakan, melalui :
1. Pembinaan karakter dari para pengurus
pajak sendiri
2. Masalah transparansi dan
akuntabilitas di sektor perpajakan
3. Pengadaan sistem penyidikan dengan
aturan dan mindset sesuai aturan perpajakan yang berbeda dengan aturan tindak
pidana korupsi, karena seperti yang telah dijabarkan tadi, sifat kedua hukum
tersebut berbeda. Jadi, dalam penyidikan dan pengadilan tindak pidana pajak,
harus digunakan aturan terpisah dan tidak dikait-kaitkan dengan aturan pada
tindak pidana korupsi.
4. Perombakan pada sistem insentif kita.
Seorang pegawai seharusnya mendapat gaji saja, tanpa embel-embel tunjangan
lain. Tentu, besarnya gaji itu harus sepadan (tidak terlalu rendah seperti yang
kita alami sekarang). Gaji itu sudah termasuk berbagai insentif dari
tugas-tugas dan kegiatan yang ia lakukan sebagai tugasnya. Dengan begitu, gaji
take-home pay ini akan semakin memperkecil peluang korupsi.
Penutup
a.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa pengaruh pajak terhadap ekonomi sektor publik
dapat dilihat pada pernyataan bahwa pajak yang diterima kas negara hanya
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak merupakan sumber utama dalam pendapatan negara. Penggunafan uang pajak meliputi mulai dari
belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek-proyek pembangunan
sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas,
kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Namun,
jika kita melihat pada kenyataannya ternyata kasus pajak menduduki posisi kedua
setelah kasus korupsi. masalah – masalah yang ada, menyebabkan banyak dampak negatif di berbagai aspek kehidupan dalam
pandangan atau bidang politik, ekonomi dan sosial.
b.
Saran
Hal
lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai keseimbangan antara kepentingan
pemerintah dan pembayar pajak. Menurut paradigma lama, kepentingan pemerintah
sama dengan kepentingan negara harus diubah dan pemerintah hanya salah satu
stakeholder untuk menjaga kepentingan negara. Ini karena masih ada stakeholder
lain, yaitu DPR, kelompok kepentingan, dunia usaha, dan masyarakat sipil.
Dengan demikian, kita dapat mengetahui sekilas mengenai serba-serbi tentang
pajak serta sedikit tentang tatacara pajak serta konsekuensi dari adanya
penyelewengan terhadap masalah pajak di Indonesia. Diharapkan pada waktu
mendatang, kebijakan
pajak dapat semakin membantu pembangunan serta kemajuan negara di berbagai
bidang. Oleh karena itu, kita sebagai wajib pajak dihimbau agar menjadi seorang
wajib pajak yang baik, taat
pada hukum. Karena
dengan membayar pajak, kita
sebagai warga negara pun ikut menyukseskan pembangunan dan kinerja negara.
Daftar Pustaka
Gioandi. Ekonomi Publik.
(http://gioandi.wordpress.com/ekonomi-publik/,
di akses pada tanggal 26 April 2012)
Ikhsanto, M. Adhi, Hiariej, Eddy O.S, dkk. Masalah Mafia Pajak di Indonesia
Pandangan dari Sisi Politik, Hukum, dan Ekonomi. (http://shariaheconomics.org/index.php/publikasi-tulisan/riset-dan-kajian/113-masalah-mafia-pajak-di-indonesia, di akses pada tanggal 25 April 2012)
Pandangan dari Sisi Politik, Hukum, dan Ekonomi. (http://shariaheconomics.org/index.php/publikasi-tulisan/riset-dan-kajian/113-masalah-mafia-pajak-di-indonesia, di akses pada tanggal 25 April 2012)
Anonim. Sistem
Perpajakan
Dan
Pengaruhnya
Pada
Perekonomian
Di
Indonesia (http://www.scribd.com/doc/47501123/Sistem-Perpajakan-Dan-Pengaruhnya-Pada-Perekonomian-Di-Indonesia, di akses pada tanggal 27 April 2012)
1 komentar:
sama-sama...terimakasih telah mengunjungi blog saya.. :)twitter @herristaanggi3 :D
Posting Komentar