Perpajakan Sebagai Pendapatan Negara


Pendahuluan

a.    Latar Belakang
Ilmu Ekonomi Publik adalah cabang Ilmu Ekonomi yang menelaah masalah-masalah ekonomi khalayak ramai (publik atau masyarakat, pemerintah atau negara) seperti kebijakan subsidi atau pajak, regulasi atau deregulasi, nasionalisasi atau privatisasi, sistem jaminan sosial, ketahan-an pangan, kebijakan teknologi, pertahanan dan keamanan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Analisis sektor publik terdiri dari empat tahap, yakni deskripsi kegiatan pemerintah dalam perekonomian, telaahan konsekuensi dari penerapan kebijakan tersebut, tinjauan atas kriteria keberhasilan keputusan publik, dan evaluasi atas proses politik yang mengarah pada pengambilan keputusan tentang kebijakan publik.
Dalam menerapkan kebijakan anggaran baik anggaran defisit maupun anggaran surplus, tidak terlepas dari peran pajak sebagai sumber pendapatan utama. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma–norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Dalam penerapan anggaran surplus, pemerintah dapat meningkatkan pajak khususnya pajak penghasilan atau pajak tidak dinaikkan tetapi pengeluaran pemerintah dikurangi. Begitu juga dalam penerapan anggaran defisit, pemerintah dapat menurunkan tingkat pajak sehingga konsumsi masyarakat dapat meningkat dan gairah usaha juga meningkat.
Tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja, distribusi pendapatan yang merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain. Sebagai misal untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali terjadi ketidakmerataan pendapatan.
Pajak yang regresif cenderung untuk memperbesar ketidakmerataan penghasilan dalam masyarakat. Sebaliknya semakin progresif sistem pajak yang dianut oleh suatu perekonomian akan semakin berkuranglah perbedaan penghasilan yang terdapat dalam perekonomian, sehingga sistem pajak yang digunakan hendaklah bersifat progresif tajam. Suatu pajak dikatakan mempunyai struktur yang progresif apabila persentase beban pajak terhadap pendapatan naik dengan meningkatnya pendapatan. Sedangkan struktur pajak dikatakan bersifat regresif apabila persentase beban pajak terhadap pendapatan menurun dengan meningkatnya pendapatan.
Dalam struktur pendapatan negara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) didominasi oleh penerimaan dari sumber daya alam migas. Perkembangan dan kontribusi PNBP terhadap pendapatan negara dipengaruhi oleh perkembangan harga minyak mentah di pasar internasional dan perubahan nilai tukar (kurs) yang keduanya sangat rentan terhadap perubahan kondisi berbagai faktor eksternal.
Di Indonesia, Undang-Undang mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang No 16 tahun 2000. Di dalam Undang-Undang tersebut berisikan mengenai aturan-aturan dan ketentuan serta tata cara dalam melakukan hal yang berhubungan dengan pajak. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, wajib membayarkan pajak kepada pemerintah. Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu disebut sebagai wajib pajak. Pajak memiliki fungsi yang luas antara lain sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi.

b.   Rumusan Masalah
1.    Bagaimana konsep perpajakan dalam ekonomi sektor publik sebagai pendapatan negara?
2.    Apa saja permasalahan dalam perpajakan di Indonesia?
3.    Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah perpajakan di Indonesia?

c.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui konsep perpajakan dalam ekonomi sektor publik sebagai pendapatan negara.
2.    Mengerti permasalahan dalam perpajakan di Indonesia.
3.    Mengetahui dan memahami solusi untuk mengatasi masalah perpajakan di Indonesia.
Pembahasan

a.    Perpajakan Dalam Ekonomi Sektor Publik Sebagai Pendapatan Negara
Menurut Montesqieu, kekuasaan negara dapat dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiganya merupakan aktor penting yang menentukan bagaimana sebuah negara berkembang. Peranan pemerintah dalam perekonomian antara lain :
1.    Menetapkan kerangka hukum (legal framework) yang melandasi suatu perekonomian,
2.    Mengatur/meregulasi perekonomian dengan alat subsidi dan pajak,
3.    Memproduksi komoditas tertentu dan menyediakan berbagai fasilitas seperti kredit, penjaminan simpanan, dan asuransi,
4.    Membeli komoditas tertentu termasuk yang dihasilkan oleh perusahaan swasta, misalnya persenjataan,
5.    Meredistribusikan (membagi ulang) pendapatan dari suatu kelompok ke kelompok lainnya, dan
6.    Menyelenggarakan sistem jaminan sosial, misalnya memelihara anak-anak terlantar, menyantuni fakir miskin, dan sebagainya.

Masalah kunci perekonomian adalah masalah mikro (distribusi produksi, alokasi konsumsi) dan masalah makro (pengangguran, inflasi, kapasitas produksi, pertumbuhan). Sistem Perekonomian berkaitan dengan siapa (pemerintah atau bukan) atau bagaimana keputusan ekonomi diambil (melalui perencanaan terpusat atau mekanisme harga). Pandangan-pandangan tentang peran pemerintah dalam perekonomian semakin konvergen (cenderung mendekat satu terhadap yang lain) yakni secara umum swasta harus mengambil peran utama dalam pasar. Namun bila terjadi kegagalan pasar dan pemerintah berpotensi dapat memperbaiki kegagalan tersebut, maka seyogyanya pemerintah memperbaiki kegagalan tersebut sepanjang diyakini bahwa memang mampu.
Adapun jenis kegiatan pemerintah antara lain adalah:
1.    Menyediakan sebuah kerangka kerja atau sistem yang legal, yang diperlukan untuk membawa perekonomian ke fungsinya semula.
2.    Memproduksi barang dan jasa, yang berguna untuk pertahanan, pendidikan, keamanan, perhubungan, dan sebagainya.
3.    Mempengaruhi apa yang diproduksi oleh sektor privat (swasta), melalui subsidi, pajak, kredit dan peraturan (undang-undang).
4.    Membeli barang dan jasa dari sektor privat dan kemudian menyalurkannya ke perusahaan dan rumah tangga.
5.    Melakukan redistribusi pendapatan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan kegiatan pemerintah, dapat meliputi karena adanya perang, peningkatan pendapatan masyarakat, adanya urbanisasi, perkembangan demokrasi.
Ukuran kegiatan pemerintah dapat dilihat dari seberapa besar ukuran sektor publiknya dan suatu indikator yang mudah digunakan yaitu seberapa besar ukuran pengeluaran publik relatif terhadap total perekonomian. Pemerintah meningkatkan pendapatan untuk membayar seluruh pengeluarannya melalui beberapa macam jenis pajak dan apabila terjadi defisit maka defisit tersebut akan dibiayai melalui pinjaman.
Prinsip – prinsip perpajakan sebagai penerimaan atau penetapan pemerintahan, yaitu :
1.    Insidens Pajak Anggaran Berimbang (Balanced-Budget Incidence). Pengaruh distributif suatu pajak terhadap pengeluaran pemerintah yang dibiayai dari penerimaan-penerimaan pajak dalam jumlah yang sama.
2.    Insidens Pajak Diferensial (Differential Incidence). Menganalisis berbagai alternatif pembiayaan dengan menggunakan pajak terhadap suatu program pemerintah.
3.    Insidens Pajak Absolut (Absolute Incidence). Analisis ini melihat pengaruh suatu jenis pajak (misalnya pajak pendapatan) terhadap distribusi pendapatan masyarakat tanpa melihat efek distributif dari suatu program pemerintah (pengeluaran pemerintah) atau jenis-jenis pajak lainnya.

Pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi mengatur (regular). Fungsi budgeter merupakan fungsi pajak sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh: dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri. Sedangkan fungsi regular merupakan fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan social.
Selain itu, pengaruh pajak terhadap ekonomi sektor publik dapat dilihat pada penyataan bahwa pajak yang diterima kas negara hanya digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Namun dewasa ini nampaknya kurang tepat, tetapi telah terdapat atau dimasukkannya unsur tabungan masyarakat (public saving) untuk membiayai investasi masyarakat (public investment). (Soemitro, 1982).
Definisi di atas juga mengandung arti bahwa pajak hanya dipandang dari fungsi anggarannya saja, yaitu sebagai sumber pendapatan pemerintah. Sebetulnya di samping fungsi anggaran, pajak masih mempunyai fungsi lain, yaitu yang telah disebutkan sebelumnya sebagai fungsi mengatur perekonomian.
Definisi yang diambil dalam reformasi perpajakan Indonesia sangat menekankan pada unsur kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Unsur kekuasaan pemerintah untuk menarik pajak dihindarkan. Pajak diartikan sebagai perwujudan atas kewajiban kenegaraan dan partisipasi anggota masyarakat dalam memenuhi keperluan pembiayaan negara dan pembangunan nasional guna tercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang merata, baik material maupun spritual. Tidak seperti definisi-definisi terdahulu, maka pengertian pajak di atas menyebutkan pula tujuan penarikan pajak, yaitu tercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang merata baik material maupun spiritual. Hal ini merupakan cerminan fungsi mengatur dari pajak telah tercangkup di dalamnya.
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Dari hal atas setelah melihat fungsi pajak yang bukan hanya sebagai penerimaan negara dan sebagai kas negara yang digunakan untuk pembayaran pengeluaran umum namun ada fungsi investasi masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat menginvestasikan uangnya yang dibayarkan sebagai pajak untuk sebuah pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan ini kiranya sangat berdampak pada sebuah perekonomian di indonesia. Misalnya Jika seandainya di indonesia tidak ada jalan raya maka akan betapa repotnya sebuah pendistribusian sebuah barang kesuatu daerah, disini jalan raya pun tidak dapat dibuat jika sebuah negara tidak memiliki uang, uang itulah yang didapat negara salah satunya dari pajak.
Selain itu peningkatan jumlah penetapan pajak pada setiap wajib pajak membawa dampak pada berkurangnya pendapatan para wajib pajak sehingga konsumsi para wajib pajak menjadi menurun dari sebelumnya atau sebaliknya. Di pihak lain, jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah digunakan untuk pembangunan ekonomi secara makro sehingga pendapatan nasional secara keseluruhan menjadi meningkat.
Dari berbagai fungsi pajak dalam sebuah negara. Didapatkan ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut, (Gioandi, Tanpa Tahun):
1.    Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan,
2.    Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh masyarakat,
3.    Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
4.    Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment,
5.    Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter yaitu mengatur,
6.    Retribusi,
7.    Sumbangan.

Selanjutnya, konsep perpajakan juga dapat dipandang dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya, yaitu :
1.    Pajak dalam perspektif budaya
Pajak yang sudah dikenal sejak zaman kerajaan-kerajaan sebelum Belanda, awalnya pajak adalah merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) kepada pihak kerajaan. Namun sesuai dengan perkembangan zaman dan setelah indonesia merdeka pajak menjadi sumber pendapatan negara, seperti yang dijelaskan dalam Ketentuan Umum Perpajakan UU No.28 tahun 2007, pasal 1ayat 1 menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini pajak juga dapat merubah maindset masyarakat yang duluya masyarakat itu malas bekerja, kini dengan adanya pajak yang bersifat wajib dan memaksa tersebut masyarakat menjadi pekerja keras guna membayar pajak tersebut. Namun seiring dengan adanya kasus-kasus tentang penggelapan pajak tersebut keinginan masyarakat untuk membayar pajak menurun.
Selain itu, pajak juga merupakan modal dasar pembangunan. Pada saat pemerintah melakukan belanja barang dan jasa terjadi aliran pendapatan dari pemerintah ke dalam masyarakat. Termasuk juga dalam hal ini beberapa multiplier effect dalam bentuk, misalnya employment creation dan peningkatan output. Kenaikan pendapatan masyarakat ini akan merangsang peningkatan permintaan dan dalam kondisi penawaran yang relatif terbatas akan terjadi kecenderungan kenaikan harga (untuk selanjutnya mengarah pada inflasi).
Adanya pajak pula sebagai upaya untuk mengatur alokasi pendapatan masyarakat. Dengan menarik pajak sesuai mekanismenya, maka pemerintah dapat mengalokasikan pendapatan pada upaya-upaya investasi yang dapat dinikmati banyak orang. Dengan tersedianya banyak investasi, maka akan timbul lapangan pekerja. Sehingga secara tidak langsung pemerintah telah melakukan realokasidan redistribusi pendapatan. Jadi secara tidak langsung adanya penarikan pajak yang tepat akan membuka peluang bagi kemakmuran masyarakat serta menjaga stabilitas dengan penciptaan lapangan kerja.
2.    Pajak Dalam Tinjauan Ekonomi
Pajak yang dipungut dari masyarakat pada prinsipnya merupakan peralihan uang dari masyarakat (individu atau badan) kepada pemerintah. Pemungutannya berdasarkan tarif dan ketentuan yang diatur dengan undang-undang. Pemungutan pajak berdampak secara mikro dan makro bagi perekonomian negara. Secara mikro, pemungutan pajak dapat memengaruhi pola konsumsi, mengurangi pendapatan bersih, dan mengurangi daya beli. Secara makro, pemungutan pajak berdampak pada pergerakan harga pasar (hukum permintaan dan penawaran), laju inflasi, tingkat pengupahan dan penggajian karyawan, hingga tingkat  kesejahteraan masyarakat.
Dalam tatanan mikro ekonomi, efek pemungutan pajak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat (individu atau badan). Masyarakat yang berpenghasilan tinggi pasti dikenai tarif pajak penghasilan yang tinggi, sebaliknya masyarakat yang berpenghasilan rendah pasti dikenai tarif pajak penghasilan yang rendah. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang berpenghasilan sangat rendah dan belum berpenghasilan tidak dikenai pajak penghasilan. Hal ini menjadikan ketimpangan pendapatan antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah lebih merata setelah dikenai pajak. Pola konsumsi pun menjadi lebih terkendali karena ada uang dari penghasilan masyarakat yang dikenai pemungutan pajak.
Dalam tatanan makro ekonomi, efek pemungutan pajak tidak dapat dilihat secara langsung. Pajak tidak memberikan imbal hasil (kontraprestasi) langsung kepada pembayarnya. Boleh jadi, masyarakat yang membayar pajak lebih besar tidak menikmati fasilitas tertentu misalnya bantuan tunai dan jaminan sosial. Sebaliknya, masyarakat yang berpenghasilan di bawah rata-rata pendapatan per kapita mendapatkan akses tersebut.
Pemerintah pusat melalui kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah melalui dinas terkait bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran tersebut. Menurut (Anonim, Tanpa Tahun), fakta menunjukkan bahwa penyerapan anggaran yang rendah dan tidak tepat sasaran menyebabkan terhambatnya program pembangunan. Setelah otonomi daerah, pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten harus memastikan bahwa masyarakat yang membayar pajak di daerahnya dapat melihat realisasi pembangunan di daerah masing-masing. Selain itu, pemerintah pusat juga harus jeli dan bijak di dalam penggunaan anggaran untuk pembiayaan pembangunan berskala nasional agar dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
3.    Dampak Pajak terhadap Sosial
Apabila suatu barang dikenakan pajak maka harga yang dibayar konsumen lebih tinggi daripada harga yang diterima oleh produsenatau penjual, karena sebagian harga dibayarkan kepada pemerintah. Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak itulah yang disebutkesejahteraan yang hilang karena pajak (welfare cost of taxation). Penting sekali membedakan secara jelas antara biaya tak langsung (thewelfare cost taxation) dan biaya langsung (direct cost of taxation)dalam hubungannya dengan penarikan sumber-sumber produktif darisektor swasta. Misalnya suatu pajak penjualan dikenakan pada produk tertentu, tetapi pajak tersebut dikenakan sedemikian tinggi sehingga produk tersebut menurun sampai nol.

b.   Permasalahan Perpajakan
Dari sekian kasus yang membelit negeri ini, kasus pajak menduduki peringkat kedua setelah kasus korupsi yang sedang mewabah di semua kalangan saat ini. Dari sejak dahulu, Departemen yang satu ini memang terkenal sarat dengan permainan antara para pegawai yang terkait dengan para wajib pajak sehingga menyebabkan berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap departemen ini atau bahkan sudah menjalar ke rasa tidak percaya kepada pemerintah. Hal ini membuat masyarakat enggan untuk taat membayar pajak walaupun itu merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Dari berbagai permasalahan yang ada, menurut (Ikhsanto, M. Adhi, Hiariej, Eddy O.S, dkk) maka masalah – masalah yang ada dapat dipandang menyebabkan dampak dalam berbagai aspek kehidupan dalam pandangan atau bidang politik, ekonomi dan sosial, yaitu :
1.    Masalah Mafia Pajak dipandang dari Segi Politik
Sekarang ini, ada kecenderungan gagalnya sistem birokrasi di Indonesia yang disebabkan oleh berbagai masalah politik, terutama kegagalan terciptanya konsolidasi elite politik di Indonesia. Sebenarnya, konsolidasi politik dapat dikatakan elit jika memiliki resource yang berkualitas, seperti para pemimpin dan anggota partai yang berkualitas. Tetapi, seperti yang kita lihat belakangan ini, banyak ‘elit’ politik yang dapat mencapai posisinya bukan karena kualitas mereka, tetapi karena hal-hal lain. Akibatnya, konsolidasi elit politik gagal dan menyebabkan munculnya politik yang profit-oriented.
Politik yang profit-oriented akan menyebabkan kegagalan birokrasi, terutama di negara yang bersistem politik seperti di Indonesia. Birokrasi di Indonesia amat terpengaruh oleh politik. Parlemen (dan berarti partai politik) dapat ikut campur di berbagai urusan birokrasi.
Mengingat pentingnya kesehatan birokasi, sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan reformasi. Reformasi yang perlu kita perhatikan adalah reformasi di Departemen Keuangan yang sudah dimulai sejak masa Menteri Keuangan Sri Mulyani. Public Accountability adalah focus dari reformasi di Departemen Keuangangan. Reformasi di departemen ini amat penting mengingat posisi Departemen Keuangan yang amat strategis karena 1) mempunyai lebih dari 60.000 PNS di seluruh Indonesia dan 2) mempunyai income-generating organizations yang amat penting, seperti Dirjen Pajak.
Reformasi di Departemen Keuangan diarahkan kepada:
1.    Desain etik dan kognisi yang pantas dan appropriate.
2.    Penataan birokrasi yang berkorelasi dan bertanggungjawab, dapat menimbulkan kompetisi individu-individu  yang ada di dalamnya.
3.    Penataan renumerasi birokrasi. Departemen keuangan menyadari betul bahwa mereka adalah income-generating. Sehingga remunerasi berusaha dilakukan untuk memuaskan para karyawan untuk tidak melakukan berbagai tindakan illegal untuk menambah keuntungan
4.    Penegakan kontrol dan pengawasan birokrasi. Desain pertanggungjawaban birokrasi. Dilihat dari system operasi manajemen memang tidak ada mafia pajak, namun terdapat power relation dalam institusi negara. Lingkungan politik tidak cukup kondusif untuk menjalankan sistem birokrasi.

Jika diketahui, birokrasi di Departemen Keuangan sudah amat terstruktur sehingga seharusnya tidak muncul mafia pajak. Masalahnya, Departemen Keuangan adalah sebuah institusi negara. Akibatnya, birokrasi di departemen ini pada akhirnya juga akan terpengaruh oleh kepentingan politik.
Hal ini disebabkan karena lingkungan politik kita tidak sehat untuk kepentingan birokrasi. Seharusnya, lingkungan birokrasi bebas dari kepentingan politik. Kuatnya peran politik di dalam birokrasi juga menyebabkan terjadinya diskresi. Diskresi berarti menerjemahkan aturan sesuai dengan kepentingannya. Semakin kuatnya kepentingan politik di dalam birokrasi, semakin banyak terjadi transaksi politik, yang akhirnya menyebabkan diskresi tak terkendali yang dilakukan oleh para pelaku transaksi itu, seperti :
1.    Birokrasi sebagai sumber keuntungan tertentu, yang acap kali dijadikan sebagai mesin politik dalam sejumlah kampanye politik,, yaitu adanya street level, middle, dan top level.
2.    Sumber patronase, artinya untuk keuntungan politik dalam menginisiasi kepentingan.
3.    Sebagai sumber loyalitas politik

Kuatnya pengaruh politik menyebabkan terjadinya dilema birokrasi, seperti dilema kompetensi dan otoritas. Kuatnya kepentingan politik di dalam birokrasi menyebabkan berbagai akses dan sumber daya yang dimiliki birokrasi tidak lagi digunakan untuk kepentingan publik, melainkan untuk kepentingan otonom kelompok tertentu yang sering berbeda dengan kepentingan publik.
Dilema bagi birokrasi Indonesia juga muncul dalam interaksi politik. Aturan di Indonesia-lah yang menyebabkan dilema tersebut. Contohnya, 1) birokrasi diharapkan bebas dari intervensi politik tetapi juga harus diawasi oleh politik, seperti munculnya fit and proper test yang dilakukan oleh DPR, dan  2) kegiatan birokrasi merupakan tanggung jawab kementerian tetapi mereka juga harus mempertanggungjawabkan diri sendiri.
Contoh terbaik dari hal ini mungkin adalah ancaman masalah reshuffle cabinet. Dengan sistem presidensiil yang kita anut, seharusnya tugas para menteri lepas dari kepentingan partai, yaitu murni dipilih sesuai kemampuan dan bekerja sesuai tugas dan bidangnya. Tetapi, pada kenyataannya.
Hal penting yang perlu dilakukan dalam menghilangkan mafia pajak adalah dengan menghilangkan politik profit oriented ini. Politik ini tercipta karena politik high-cost di Indonesia. Partai ataupun calon harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk memenangi pemilihan. Akibatnya, hal pertama yang terpikir oleh mereka ketika menang adalah mengembalikan biaya tersebut. Menghilangkan politik high-cost di Indonesia dapat secara drastis menurunkan keinginan mencari untung di politik (dan brokrasi), termasuk di Dirjen Pajak.
2.    Masalah Mafia Pajak dipandang dari Segi Hukum
Hal utama yang harus diperhatikan dan diketahui dalam memandang masalah mafia pajak dari segi hukum adalah perbedaan antara hukum pidana umum dengan hukum pajak (termasuk hukum pidana pajak). Hukum pidana bersifat represif sedangkan hukum pajak bersifat persuasif. Berarti, hukum pajak berbeda dengan hukum pidana umum dimana pelanggarnya akan langsung dihukum. Pada hukum pajak, jika seorang warga negara melakukan pelanggaran (seperti tidak membayar pajak) maka si pelanggar harus dibujuk untuk mebayar pajak dahulu.
Jika semua cara persuasif gagal, baru hukum pidana pajak digunakan. Hukum pidana pajak adalah hukum tertua paling khusus yang digunakan bila semua pendekatan lain tak dapat digunakan. Tetapi, hukum ini tetap menganut sifat persuasif. Artinya, bila di tengah proses hukum si pelanggar bersedia membayar pajak maka proses hukum harus dihentikan. Perbedaan metode persuasi dan represif inilah yang perlu dimengerti dalam pembahasan kasus mafia pajak.
Selain itu, jika kita bicara tentang korupsi kita tidak hanya berbicara tentang korupsi dalam penerapan aturan. Sebenarnya, korupsi sudah dimulai sejak masa pembuatan aturan. Dalam pembuatan aturan, korupsi sudah terjadi saat terjadinya berbagai deal-deal politik yang menguntungkan suatu kelompok tertentu. Jadi, bagaimana mungkin aturan hukum dapat digunakan untuk memberantas korupsi jika dalam proses pembuatannya sudah mengakomodir kepentingan kelompok tertentu.
3.    Masalah Mafia Pajak Dipandang dari Segi Ekonomi
Korupsi di Indonesia memang telah memasuki level ‘expert’. Kita hampir selalu menemukan tindak korupsi di setiap kegiatan yang menggunakan dana, baik dalam jumlah besar ataupun kecil.
Ada beberapa faktor korupsi merajalela di negara kita yakni karena banyaknya kesempatan yang tersedia. Pertama adalah masalah dokumentasi yang berantakan. Seberapa baiknya dokumentasi menentukan seberapa baiknya kualitas data yang dimiliki. Jika dokumentasi tidak jelas akan menyebabkan bias data. Padahal data-data kependudukan ini-lah yang digunakan sebagai dasar berbagai kebijakan, seperti BLT, pembagian raskin, sampai yang akan dilakukan yakni pembatasan BBM bersubsidi. Pada data yang bias inilah para koruptor bermain, termasuk para mafia pajak.
Kedua, masalah insentif di negara kita yang berantakan. Sistem insentif di negara kita sebenarnya merupakan peninggalan masa kolonial, dimana para penjajah beranggapan bahwa untuk mendorong semangat kerja diperlukan pemberian insentif untuk setiap kegiatan yang dilakukan. Sistem insentif sekarang juga masih sama. Dalam berbagai slip gaji kita dapat melihat dua poin utama; gaji pokok dan penghasilan bersih. Gaji pokok seorang PNS golongan IIIA mungkin relative sama, tetapi dapat sangat berbeda dengan adanya berbagai tunjangan dan berbagai insentif lain seperti uang rapat, uang lembur, uang perjalanan, dll. Hal ini mengakibatkan perbedaan besar antara gaji dan take-home pay (penghasilan yang dinikmati).

c.    Solusi Mengatasi Permasalahan Perpajakan
Mengingat penerapan aturan perpajakan tidak matematis dan umumnya masyarakat tidak menguasai aturan perpajakan dan aturan perpajakan banyak yang intepretatif (tergantung dari intepretasi petugas pajak), maka sebaiknya kita kembali kepada prinsip pajak, yaitu untuk penerimaan negara. Jadi, jika indikasinya cukup bahwa pembayar pajak hendak melalaikan dengan sengaja pembayaran pajaknya, dikenakan sanksi denda dan berikan sanksi yang berat. Hukuman pidana hanya dikenakan melalui putusan pengadilan, hal ini penting agar ada kepastian hukum dan tidak menjadi alat tarik ulur antara petugas pajak dan pembayar pajak. Selain itu solusi atau cara mengatasi masalah mafia pajak adalah dengan pembenahan aturan perpajakan, melalui :
1.   Pembinaan karakter dari para pengurus pajak sendiri
2.   Masalah transparansi dan akuntabilitas di sektor perpajakan
3.   Pengadaan sistem penyidikan dengan aturan dan mindset sesuai aturan perpajakan yang berbeda dengan aturan tindak pidana korupsi, karena seperti yang telah dijabarkan tadi, sifat kedua hukum tersebut berbeda. Jadi, dalam penyidikan dan pengadilan tindak pidana pajak, harus digunakan aturan terpisah dan tidak dikait-kaitkan dengan aturan pada tindak pidana korupsi.
4.   Perombakan pada sistem insentif kita. Seorang pegawai seharusnya mendapat gaji saja, tanpa embel-embel tunjangan lain. Tentu, besarnya gaji itu harus sepadan (tidak terlalu rendah seperti yang kita alami sekarang). Gaji itu sudah termasuk berbagai insentif dari tugas-tugas dan kegiatan yang ia lakukan sebagai tugasnya. Dengan begitu, gaji take-home pay ini akan semakin memperkecil peluang korupsi.
Penutup

a.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa  pengaruh pajak terhadap ekonomi sektor publik dapat dilihat pada pernyataan bahwa pajak yang diterima kas negara hanya digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak merupakan sumber  utama dalam pendapatan negara. Penggunafan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek-proyek pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Namun, jika kita melihat pada kenyataannya ternyata kasus pajak menduduki posisi kedua setelah kasus korupsi. masalah – masalah yang ada, menyebabkan banyak dampak negatif di berbagai aspek kehidupan dalam pandangan atau bidang politik, ekonomi dan sosial.

b.   Saran
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan pembayar pajak. Menurut paradigma lama, kepentingan pemerintah sama dengan kepentingan negara harus diubah dan pemerintah hanya salah satu stakeholder untuk menjaga kepentingan negara. Ini karena masih ada stakeholder lain, yaitu DPR, kelompok kepentingan, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, kita dapat mengetahui sekilas mengenai serba-serbi tentang pajak serta sedikit tentang tatacara pajak serta konsekuensi dari adanya penyelewengan terhadap masalah pajak di Indonesia. Diharapkan pada waktu mendatang, kebijakan pajak dapat semakin membantu pembangunan serta kemajuan negara di berbagai bidang. Oleh karena itu, kita sebagai wajib pajak dihimbau agar menjadi seorang wajib pajak yang baik, taat pada hukum. Karena dengan membayar pajak, kita sebagai warga negara pun ikut menyukseskan pembangunan dan kinerja negara.
Daftar Pustaka
Gioandi. Ekonomi Publik. (http://gioandi.wordpress.com/ekonomi-publik/, di akses pada tanggal 26 April 2012)
Ikhsanto, M. Adhi, Hiariej, Eddy O.S, dkk. Masalah Mafia Pajak di Indonesia
Pandangan dari Sisi Politik, Hukum, dan Ekonomi
. (http://shariaheconomics.org/index.php/publikasi-tulisan/riset-dan-kajian/113-masalah-mafia-pajak-di-indonesia, di akses pada tanggal 25 April 2012)
Anonim. Sistem Perpajakan Dan Pengaruhnya Pada Perekonomian Di Indonesia (http://www.scribd.com/doc/47501123/Sistem-Perpajakan-Dan-Pengaruhnya-Pada-Perekonomian-Di-Indonesia, di akses pada tanggal 27 April 2012)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

1 komentar:

Herrista Anggie mengatakan...

sama-sama...terimakasih telah mengunjungi blog saya.. :)twitter @herristaanggi3 :D

Posting Komentar

Senin, 28 Mei 2012

Perpajakan Sebagai Pendapatan Negara

Diposting oleh Herrista Anggie di 19.50

Pendahuluan

a.    Latar Belakang
Ilmu Ekonomi Publik adalah cabang Ilmu Ekonomi yang menelaah masalah-masalah ekonomi khalayak ramai (publik atau masyarakat, pemerintah atau negara) seperti kebijakan subsidi atau pajak, regulasi atau deregulasi, nasionalisasi atau privatisasi, sistem jaminan sosial, ketahan-an pangan, kebijakan teknologi, pertahanan dan keamanan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Analisis sektor publik terdiri dari empat tahap, yakni deskripsi kegiatan pemerintah dalam perekonomian, telaahan konsekuensi dari penerapan kebijakan tersebut, tinjauan atas kriteria keberhasilan keputusan publik, dan evaluasi atas proses politik yang mengarah pada pengambilan keputusan tentang kebijakan publik.
Dalam menerapkan kebijakan anggaran baik anggaran defisit maupun anggaran surplus, tidak terlepas dari peran pajak sebagai sumber pendapatan utama. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma–norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Dalam penerapan anggaran surplus, pemerintah dapat meningkatkan pajak khususnya pajak penghasilan atau pajak tidak dinaikkan tetapi pengeluaran pemerintah dikurangi. Begitu juga dalam penerapan anggaran defisit, pemerintah dapat menurunkan tingkat pajak sehingga konsumsi masyarakat dapat meningkat dan gairah usaha juga meningkat.
Tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja, distribusi pendapatan yang merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran internasional. Keempat tujuan umum pembangunan ini tidak sejalan dan selaras dalam pencapaiannya, melainkan seringkali untuk mencapai tujuan yang satu terpaksa harus mengurangi keberhasilan dari tujuan yang lain. Sebagai misal untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi seringkali terjadi ketidakmerataan pendapatan.
Pajak yang regresif cenderung untuk memperbesar ketidakmerataan penghasilan dalam masyarakat. Sebaliknya semakin progresif sistem pajak yang dianut oleh suatu perekonomian akan semakin berkuranglah perbedaan penghasilan yang terdapat dalam perekonomian, sehingga sistem pajak yang digunakan hendaklah bersifat progresif tajam. Suatu pajak dikatakan mempunyai struktur yang progresif apabila persentase beban pajak terhadap pendapatan naik dengan meningkatnya pendapatan. Sedangkan struktur pajak dikatakan bersifat regresif apabila persentase beban pajak terhadap pendapatan menurun dengan meningkatnya pendapatan.
Dalam struktur pendapatan negara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) didominasi oleh penerimaan dari sumber daya alam migas. Perkembangan dan kontribusi PNBP terhadap pendapatan negara dipengaruhi oleh perkembangan harga minyak mentah di pasar internasional dan perubahan nilai tukar (kurs) yang keduanya sangat rentan terhadap perubahan kondisi berbagai faktor eksternal.
Di Indonesia, Undang-Undang mengenai pajak diatur dalam Undang-Undang No 16 tahun 2000. Di dalam Undang-Undang tersebut berisikan mengenai aturan-aturan dan ketentuan serta tata cara dalam melakukan hal yang berhubungan dengan pajak. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, wajib membayarkan pajak kepada pemerintah. Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu disebut sebagai wajib pajak. Pajak memiliki fungsi yang luas antara lain sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi.

b.   Rumusan Masalah
1.    Bagaimana konsep perpajakan dalam ekonomi sektor publik sebagai pendapatan negara?
2.    Apa saja permasalahan dalam perpajakan di Indonesia?
3.    Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah perpajakan di Indonesia?

c.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui konsep perpajakan dalam ekonomi sektor publik sebagai pendapatan negara.
2.    Mengerti permasalahan dalam perpajakan di Indonesia.
3.    Mengetahui dan memahami solusi untuk mengatasi masalah perpajakan di Indonesia.
Pembahasan

a.    Perpajakan Dalam Ekonomi Sektor Publik Sebagai Pendapatan Negara
Menurut Montesqieu, kekuasaan negara dapat dipisahkan menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiganya merupakan aktor penting yang menentukan bagaimana sebuah negara berkembang. Peranan pemerintah dalam perekonomian antara lain :
1.    Menetapkan kerangka hukum (legal framework) yang melandasi suatu perekonomian,
2.    Mengatur/meregulasi perekonomian dengan alat subsidi dan pajak,
3.    Memproduksi komoditas tertentu dan menyediakan berbagai fasilitas seperti kredit, penjaminan simpanan, dan asuransi,
4.    Membeli komoditas tertentu termasuk yang dihasilkan oleh perusahaan swasta, misalnya persenjataan,
5.    Meredistribusikan (membagi ulang) pendapatan dari suatu kelompok ke kelompok lainnya, dan
6.    Menyelenggarakan sistem jaminan sosial, misalnya memelihara anak-anak terlantar, menyantuni fakir miskin, dan sebagainya.

Masalah kunci perekonomian adalah masalah mikro (distribusi produksi, alokasi konsumsi) dan masalah makro (pengangguran, inflasi, kapasitas produksi, pertumbuhan). Sistem Perekonomian berkaitan dengan siapa (pemerintah atau bukan) atau bagaimana keputusan ekonomi diambil (melalui perencanaan terpusat atau mekanisme harga). Pandangan-pandangan tentang peran pemerintah dalam perekonomian semakin konvergen (cenderung mendekat satu terhadap yang lain) yakni secara umum swasta harus mengambil peran utama dalam pasar. Namun bila terjadi kegagalan pasar dan pemerintah berpotensi dapat memperbaiki kegagalan tersebut, maka seyogyanya pemerintah memperbaiki kegagalan tersebut sepanjang diyakini bahwa memang mampu.
Adapun jenis kegiatan pemerintah antara lain adalah:
1.    Menyediakan sebuah kerangka kerja atau sistem yang legal, yang diperlukan untuk membawa perekonomian ke fungsinya semula.
2.    Memproduksi barang dan jasa, yang berguna untuk pertahanan, pendidikan, keamanan, perhubungan, dan sebagainya.
3.    Mempengaruhi apa yang diproduksi oleh sektor privat (swasta), melalui subsidi, pajak, kredit dan peraturan (undang-undang).
4.    Membeli barang dan jasa dari sektor privat dan kemudian menyalurkannya ke perusahaan dan rumah tangga.
5.    Melakukan redistribusi pendapatan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan kegiatan pemerintah, dapat meliputi karena adanya perang, peningkatan pendapatan masyarakat, adanya urbanisasi, perkembangan demokrasi.
Ukuran kegiatan pemerintah dapat dilihat dari seberapa besar ukuran sektor publiknya dan suatu indikator yang mudah digunakan yaitu seberapa besar ukuran pengeluaran publik relatif terhadap total perekonomian. Pemerintah meningkatkan pendapatan untuk membayar seluruh pengeluarannya melalui beberapa macam jenis pajak dan apabila terjadi defisit maka defisit tersebut akan dibiayai melalui pinjaman.
Prinsip – prinsip perpajakan sebagai penerimaan atau penetapan pemerintahan, yaitu :
1.    Insidens Pajak Anggaran Berimbang (Balanced-Budget Incidence). Pengaruh distributif suatu pajak terhadap pengeluaran pemerintah yang dibiayai dari penerimaan-penerimaan pajak dalam jumlah yang sama.
2.    Insidens Pajak Diferensial (Differential Incidence). Menganalisis berbagai alternatif pembiayaan dengan menggunakan pajak terhadap suatu program pemerintah.
3.    Insidens Pajak Absolut (Absolute Incidence). Analisis ini melihat pengaruh suatu jenis pajak (misalnya pajak pendapatan) terhadap distribusi pendapatan masyarakat tanpa melihat efek distributif dari suatu program pemerintah (pengeluaran pemerintah) atau jenis-jenis pajak lainnya.

Pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi mengatur (regular). Fungsi budgeter merupakan fungsi pajak sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh: dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri. Sedangkan fungsi regular merupakan fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan social.
Selain itu, pengaruh pajak terhadap ekonomi sektor publik dapat dilihat pada penyataan bahwa pajak yang diterima kas negara hanya digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Namun dewasa ini nampaknya kurang tepat, tetapi telah terdapat atau dimasukkannya unsur tabungan masyarakat (public saving) untuk membiayai investasi masyarakat (public investment). (Soemitro, 1982).
Definisi di atas juga mengandung arti bahwa pajak hanya dipandang dari fungsi anggarannya saja, yaitu sebagai sumber pendapatan pemerintah. Sebetulnya di samping fungsi anggaran, pajak masih mempunyai fungsi lain, yaitu yang telah disebutkan sebelumnya sebagai fungsi mengatur perekonomian.
Definisi yang diambil dalam reformasi perpajakan Indonesia sangat menekankan pada unsur kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Unsur kekuasaan pemerintah untuk menarik pajak dihindarkan. Pajak diartikan sebagai perwujudan atas kewajiban kenegaraan dan partisipasi anggota masyarakat dalam memenuhi keperluan pembiayaan negara dan pembangunan nasional guna tercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang merata, baik material maupun spritual. Tidak seperti definisi-definisi terdahulu, maka pengertian pajak di atas menyebutkan pula tujuan penarikan pajak, yaitu tercapainya keadilan sosial dan kemakmuran yang merata baik material maupun spiritual. Hal ini merupakan cerminan fungsi mengatur dari pajak telah tercangkup di dalamnya.
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Dari hal atas setelah melihat fungsi pajak yang bukan hanya sebagai penerimaan negara dan sebagai kas negara yang digunakan untuk pembayaran pengeluaran umum namun ada fungsi investasi masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat menginvestasikan uangnya yang dibayarkan sebagai pajak untuk sebuah pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan ini kiranya sangat berdampak pada sebuah perekonomian di indonesia. Misalnya Jika seandainya di indonesia tidak ada jalan raya maka akan betapa repotnya sebuah pendistribusian sebuah barang kesuatu daerah, disini jalan raya pun tidak dapat dibuat jika sebuah negara tidak memiliki uang, uang itulah yang didapat negara salah satunya dari pajak.
Selain itu peningkatan jumlah penetapan pajak pada setiap wajib pajak membawa dampak pada berkurangnya pendapatan para wajib pajak sehingga konsumsi para wajib pajak menjadi menurun dari sebelumnya atau sebaliknya. Di pihak lain, jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah digunakan untuk pembangunan ekonomi secara makro sehingga pendapatan nasional secara keseluruhan menjadi meningkat.
Dari berbagai fungsi pajak dalam sebuah negara. Didapatkan ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut, (Gioandi, Tanpa Tahun):
1.    Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan,
2.    Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh masyarakat,
3.    Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
4.    Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment,
5.    Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter yaitu mengatur,
6.    Retribusi,
7.    Sumbangan.

Selanjutnya, konsep perpajakan juga dapat dipandang dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya, yaitu :
1.    Pajak dalam perspektif budaya
Pajak yang sudah dikenal sejak zaman kerajaan-kerajaan sebelum Belanda, awalnya pajak adalah merupakan suatu upeti (pemberian secara cuma-cuma) kepada pihak kerajaan. Namun sesuai dengan perkembangan zaman dan setelah indonesia merdeka pajak menjadi sumber pendapatan negara, seperti yang dijelaskan dalam Ketentuan Umum Perpajakan UU No.28 tahun 2007, pasal 1ayat 1 menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini pajak juga dapat merubah maindset masyarakat yang duluya masyarakat itu malas bekerja, kini dengan adanya pajak yang bersifat wajib dan memaksa tersebut masyarakat menjadi pekerja keras guna membayar pajak tersebut. Namun seiring dengan adanya kasus-kasus tentang penggelapan pajak tersebut keinginan masyarakat untuk membayar pajak menurun.
Selain itu, pajak juga merupakan modal dasar pembangunan. Pada saat pemerintah melakukan belanja barang dan jasa terjadi aliran pendapatan dari pemerintah ke dalam masyarakat. Termasuk juga dalam hal ini beberapa multiplier effect dalam bentuk, misalnya employment creation dan peningkatan output. Kenaikan pendapatan masyarakat ini akan merangsang peningkatan permintaan dan dalam kondisi penawaran yang relatif terbatas akan terjadi kecenderungan kenaikan harga (untuk selanjutnya mengarah pada inflasi).
Adanya pajak pula sebagai upaya untuk mengatur alokasi pendapatan masyarakat. Dengan menarik pajak sesuai mekanismenya, maka pemerintah dapat mengalokasikan pendapatan pada upaya-upaya investasi yang dapat dinikmati banyak orang. Dengan tersedianya banyak investasi, maka akan timbul lapangan pekerja. Sehingga secara tidak langsung pemerintah telah melakukan realokasidan redistribusi pendapatan. Jadi secara tidak langsung adanya penarikan pajak yang tepat akan membuka peluang bagi kemakmuran masyarakat serta menjaga stabilitas dengan penciptaan lapangan kerja.
2.    Pajak Dalam Tinjauan Ekonomi
Pajak yang dipungut dari masyarakat pada prinsipnya merupakan peralihan uang dari masyarakat (individu atau badan) kepada pemerintah. Pemungutannya berdasarkan tarif dan ketentuan yang diatur dengan undang-undang. Pemungutan pajak berdampak secara mikro dan makro bagi perekonomian negara. Secara mikro, pemungutan pajak dapat memengaruhi pola konsumsi, mengurangi pendapatan bersih, dan mengurangi daya beli. Secara makro, pemungutan pajak berdampak pada pergerakan harga pasar (hukum permintaan dan penawaran), laju inflasi, tingkat pengupahan dan penggajian karyawan, hingga tingkat  kesejahteraan masyarakat.
Dalam tatanan mikro ekonomi, efek pemungutan pajak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat (individu atau badan). Masyarakat yang berpenghasilan tinggi pasti dikenai tarif pajak penghasilan yang tinggi, sebaliknya masyarakat yang berpenghasilan rendah pasti dikenai tarif pajak penghasilan yang rendah. Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang berpenghasilan sangat rendah dan belum berpenghasilan tidak dikenai pajak penghasilan. Hal ini menjadikan ketimpangan pendapatan antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah lebih merata setelah dikenai pajak. Pola konsumsi pun menjadi lebih terkendali karena ada uang dari penghasilan masyarakat yang dikenai pemungutan pajak.
Dalam tatanan makro ekonomi, efek pemungutan pajak tidak dapat dilihat secara langsung. Pajak tidak memberikan imbal hasil (kontraprestasi) langsung kepada pembayarnya. Boleh jadi, masyarakat yang membayar pajak lebih besar tidak menikmati fasilitas tertentu misalnya bantuan tunai dan jaminan sosial. Sebaliknya, masyarakat yang berpenghasilan di bawah rata-rata pendapatan per kapita mendapatkan akses tersebut.
Pemerintah pusat melalui kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah melalui dinas terkait bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran tersebut. Menurut (Anonim, Tanpa Tahun), fakta menunjukkan bahwa penyerapan anggaran yang rendah dan tidak tepat sasaran menyebabkan terhambatnya program pembangunan. Setelah otonomi daerah, pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten harus memastikan bahwa masyarakat yang membayar pajak di daerahnya dapat melihat realisasi pembangunan di daerah masing-masing. Selain itu, pemerintah pusat juga harus jeli dan bijak di dalam penggunaan anggaran untuk pembiayaan pembangunan berskala nasional agar dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
3.    Dampak Pajak terhadap Sosial
Apabila suatu barang dikenakan pajak maka harga yang dibayar konsumen lebih tinggi daripada harga yang diterima oleh produsenatau penjual, karena sebagian harga dibayarkan kepada pemerintah. Kelebihan beban yang ditimbulkan oleh pajak itulah yang disebutkesejahteraan yang hilang karena pajak (welfare cost of taxation). Penting sekali membedakan secara jelas antara biaya tak langsung (thewelfare cost taxation) dan biaya langsung (direct cost of taxation)dalam hubungannya dengan penarikan sumber-sumber produktif darisektor swasta. Misalnya suatu pajak penjualan dikenakan pada produk tertentu, tetapi pajak tersebut dikenakan sedemikian tinggi sehingga produk tersebut menurun sampai nol.

b.   Permasalahan Perpajakan
Dari sekian kasus yang membelit negeri ini, kasus pajak menduduki peringkat kedua setelah kasus korupsi yang sedang mewabah di semua kalangan saat ini. Dari sejak dahulu, Departemen yang satu ini memang terkenal sarat dengan permainan antara para pegawai yang terkait dengan para wajib pajak sehingga menyebabkan berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap departemen ini atau bahkan sudah menjalar ke rasa tidak percaya kepada pemerintah. Hal ini membuat masyarakat enggan untuk taat membayar pajak walaupun itu merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Dari berbagai permasalahan yang ada, menurut (Ikhsanto, M. Adhi, Hiariej, Eddy O.S, dkk) maka masalah – masalah yang ada dapat dipandang menyebabkan dampak dalam berbagai aspek kehidupan dalam pandangan atau bidang politik, ekonomi dan sosial, yaitu :
1.    Masalah Mafia Pajak dipandang dari Segi Politik
Sekarang ini, ada kecenderungan gagalnya sistem birokrasi di Indonesia yang disebabkan oleh berbagai masalah politik, terutama kegagalan terciptanya konsolidasi elite politik di Indonesia. Sebenarnya, konsolidasi politik dapat dikatakan elit jika memiliki resource yang berkualitas, seperti para pemimpin dan anggota partai yang berkualitas. Tetapi, seperti yang kita lihat belakangan ini, banyak ‘elit’ politik yang dapat mencapai posisinya bukan karena kualitas mereka, tetapi karena hal-hal lain. Akibatnya, konsolidasi elit politik gagal dan menyebabkan munculnya politik yang profit-oriented.
Politik yang profit-oriented akan menyebabkan kegagalan birokrasi, terutama di negara yang bersistem politik seperti di Indonesia. Birokrasi di Indonesia amat terpengaruh oleh politik. Parlemen (dan berarti partai politik) dapat ikut campur di berbagai urusan birokrasi.
Mengingat pentingnya kesehatan birokasi, sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan reformasi. Reformasi yang perlu kita perhatikan adalah reformasi di Departemen Keuangan yang sudah dimulai sejak masa Menteri Keuangan Sri Mulyani. Public Accountability adalah focus dari reformasi di Departemen Keuangangan. Reformasi di departemen ini amat penting mengingat posisi Departemen Keuangan yang amat strategis karena 1) mempunyai lebih dari 60.000 PNS di seluruh Indonesia dan 2) mempunyai income-generating organizations yang amat penting, seperti Dirjen Pajak.
Reformasi di Departemen Keuangan diarahkan kepada:
1.    Desain etik dan kognisi yang pantas dan appropriate.
2.    Penataan birokrasi yang berkorelasi dan bertanggungjawab, dapat menimbulkan kompetisi individu-individu  yang ada di dalamnya.
3.    Penataan renumerasi birokrasi. Departemen keuangan menyadari betul bahwa mereka adalah income-generating. Sehingga remunerasi berusaha dilakukan untuk memuaskan para karyawan untuk tidak melakukan berbagai tindakan illegal untuk menambah keuntungan
4.    Penegakan kontrol dan pengawasan birokrasi. Desain pertanggungjawaban birokrasi. Dilihat dari system operasi manajemen memang tidak ada mafia pajak, namun terdapat power relation dalam institusi negara. Lingkungan politik tidak cukup kondusif untuk menjalankan sistem birokrasi.

Jika diketahui, birokrasi di Departemen Keuangan sudah amat terstruktur sehingga seharusnya tidak muncul mafia pajak. Masalahnya, Departemen Keuangan adalah sebuah institusi negara. Akibatnya, birokrasi di departemen ini pada akhirnya juga akan terpengaruh oleh kepentingan politik.
Hal ini disebabkan karena lingkungan politik kita tidak sehat untuk kepentingan birokrasi. Seharusnya, lingkungan birokrasi bebas dari kepentingan politik. Kuatnya peran politik di dalam birokrasi juga menyebabkan terjadinya diskresi. Diskresi berarti menerjemahkan aturan sesuai dengan kepentingannya. Semakin kuatnya kepentingan politik di dalam birokrasi, semakin banyak terjadi transaksi politik, yang akhirnya menyebabkan diskresi tak terkendali yang dilakukan oleh para pelaku transaksi itu, seperti :
1.    Birokrasi sebagai sumber keuntungan tertentu, yang acap kali dijadikan sebagai mesin politik dalam sejumlah kampanye politik,, yaitu adanya street level, middle, dan top level.
2.    Sumber patronase, artinya untuk keuntungan politik dalam menginisiasi kepentingan.
3.    Sebagai sumber loyalitas politik

Kuatnya pengaruh politik menyebabkan terjadinya dilema birokrasi, seperti dilema kompetensi dan otoritas. Kuatnya kepentingan politik di dalam birokrasi menyebabkan berbagai akses dan sumber daya yang dimiliki birokrasi tidak lagi digunakan untuk kepentingan publik, melainkan untuk kepentingan otonom kelompok tertentu yang sering berbeda dengan kepentingan publik.
Dilema bagi birokrasi Indonesia juga muncul dalam interaksi politik. Aturan di Indonesia-lah yang menyebabkan dilema tersebut. Contohnya, 1) birokrasi diharapkan bebas dari intervensi politik tetapi juga harus diawasi oleh politik, seperti munculnya fit and proper test yang dilakukan oleh DPR, dan  2) kegiatan birokrasi merupakan tanggung jawab kementerian tetapi mereka juga harus mempertanggungjawabkan diri sendiri.
Contoh terbaik dari hal ini mungkin adalah ancaman masalah reshuffle cabinet. Dengan sistem presidensiil yang kita anut, seharusnya tugas para menteri lepas dari kepentingan partai, yaitu murni dipilih sesuai kemampuan dan bekerja sesuai tugas dan bidangnya. Tetapi, pada kenyataannya.
Hal penting yang perlu dilakukan dalam menghilangkan mafia pajak adalah dengan menghilangkan politik profit oriented ini. Politik ini tercipta karena politik high-cost di Indonesia. Partai ataupun calon harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk memenangi pemilihan. Akibatnya, hal pertama yang terpikir oleh mereka ketika menang adalah mengembalikan biaya tersebut. Menghilangkan politik high-cost di Indonesia dapat secara drastis menurunkan keinginan mencari untung di politik (dan brokrasi), termasuk di Dirjen Pajak.
2.    Masalah Mafia Pajak dipandang dari Segi Hukum
Hal utama yang harus diperhatikan dan diketahui dalam memandang masalah mafia pajak dari segi hukum adalah perbedaan antara hukum pidana umum dengan hukum pajak (termasuk hukum pidana pajak). Hukum pidana bersifat represif sedangkan hukum pajak bersifat persuasif. Berarti, hukum pajak berbeda dengan hukum pidana umum dimana pelanggarnya akan langsung dihukum. Pada hukum pajak, jika seorang warga negara melakukan pelanggaran (seperti tidak membayar pajak) maka si pelanggar harus dibujuk untuk mebayar pajak dahulu.
Jika semua cara persuasif gagal, baru hukum pidana pajak digunakan. Hukum pidana pajak adalah hukum tertua paling khusus yang digunakan bila semua pendekatan lain tak dapat digunakan. Tetapi, hukum ini tetap menganut sifat persuasif. Artinya, bila di tengah proses hukum si pelanggar bersedia membayar pajak maka proses hukum harus dihentikan. Perbedaan metode persuasi dan represif inilah yang perlu dimengerti dalam pembahasan kasus mafia pajak.
Selain itu, jika kita bicara tentang korupsi kita tidak hanya berbicara tentang korupsi dalam penerapan aturan. Sebenarnya, korupsi sudah dimulai sejak masa pembuatan aturan. Dalam pembuatan aturan, korupsi sudah terjadi saat terjadinya berbagai deal-deal politik yang menguntungkan suatu kelompok tertentu. Jadi, bagaimana mungkin aturan hukum dapat digunakan untuk memberantas korupsi jika dalam proses pembuatannya sudah mengakomodir kepentingan kelompok tertentu.
3.    Masalah Mafia Pajak Dipandang dari Segi Ekonomi
Korupsi di Indonesia memang telah memasuki level ‘expert’. Kita hampir selalu menemukan tindak korupsi di setiap kegiatan yang menggunakan dana, baik dalam jumlah besar ataupun kecil.
Ada beberapa faktor korupsi merajalela di negara kita yakni karena banyaknya kesempatan yang tersedia. Pertama adalah masalah dokumentasi yang berantakan. Seberapa baiknya dokumentasi menentukan seberapa baiknya kualitas data yang dimiliki. Jika dokumentasi tidak jelas akan menyebabkan bias data. Padahal data-data kependudukan ini-lah yang digunakan sebagai dasar berbagai kebijakan, seperti BLT, pembagian raskin, sampai yang akan dilakukan yakni pembatasan BBM bersubsidi. Pada data yang bias inilah para koruptor bermain, termasuk para mafia pajak.
Kedua, masalah insentif di negara kita yang berantakan. Sistem insentif di negara kita sebenarnya merupakan peninggalan masa kolonial, dimana para penjajah beranggapan bahwa untuk mendorong semangat kerja diperlukan pemberian insentif untuk setiap kegiatan yang dilakukan. Sistem insentif sekarang juga masih sama. Dalam berbagai slip gaji kita dapat melihat dua poin utama; gaji pokok dan penghasilan bersih. Gaji pokok seorang PNS golongan IIIA mungkin relative sama, tetapi dapat sangat berbeda dengan adanya berbagai tunjangan dan berbagai insentif lain seperti uang rapat, uang lembur, uang perjalanan, dll. Hal ini mengakibatkan perbedaan besar antara gaji dan take-home pay (penghasilan yang dinikmati).

c.    Solusi Mengatasi Permasalahan Perpajakan
Mengingat penerapan aturan perpajakan tidak matematis dan umumnya masyarakat tidak menguasai aturan perpajakan dan aturan perpajakan banyak yang intepretatif (tergantung dari intepretasi petugas pajak), maka sebaiknya kita kembali kepada prinsip pajak, yaitu untuk penerimaan negara. Jadi, jika indikasinya cukup bahwa pembayar pajak hendak melalaikan dengan sengaja pembayaran pajaknya, dikenakan sanksi denda dan berikan sanksi yang berat. Hukuman pidana hanya dikenakan melalui putusan pengadilan, hal ini penting agar ada kepastian hukum dan tidak menjadi alat tarik ulur antara petugas pajak dan pembayar pajak. Selain itu solusi atau cara mengatasi masalah mafia pajak adalah dengan pembenahan aturan perpajakan, melalui :
1.   Pembinaan karakter dari para pengurus pajak sendiri
2.   Masalah transparansi dan akuntabilitas di sektor perpajakan
3.   Pengadaan sistem penyidikan dengan aturan dan mindset sesuai aturan perpajakan yang berbeda dengan aturan tindak pidana korupsi, karena seperti yang telah dijabarkan tadi, sifat kedua hukum tersebut berbeda. Jadi, dalam penyidikan dan pengadilan tindak pidana pajak, harus digunakan aturan terpisah dan tidak dikait-kaitkan dengan aturan pada tindak pidana korupsi.
4.   Perombakan pada sistem insentif kita. Seorang pegawai seharusnya mendapat gaji saja, tanpa embel-embel tunjangan lain. Tentu, besarnya gaji itu harus sepadan (tidak terlalu rendah seperti yang kita alami sekarang). Gaji itu sudah termasuk berbagai insentif dari tugas-tugas dan kegiatan yang ia lakukan sebagai tugasnya. Dengan begitu, gaji take-home pay ini akan semakin memperkecil peluang korupsi.
Penutup

a.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa  pengaruh pajak terhadap ekonomi sektor publik dapat dilihat pada pernyataan bahwa pajak yang diterima kas negara hanya digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak merupakan sumber  utama dalam pendapatan negara. Penggunafan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek-proyek pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Namun, jika kita melihat pada kenyataannya ternyata kasus pajak menduduki posisi kedua setelah kasus korupsi. masalah – masalah yang ada, menyebabkan banyak dampak negatif di berbagai aspek kehidupan dalam pandangan atau bidang politik, ekonomi dan sosial.

b.   Saran
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mengenai keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan pembayar pajak. Menurut paradigma lama, kepentingan pemerintah sama dengan kepentingan negara harus diubah dan pemerintah hanya salah satu stakeholder untuk menjaga kepentingan negara. Ini karena masih ada stakeholder lain, yaitu DPR, kelompok kepentingan, dunia usaha, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, kita dapat mengetahui sekilas mengenai serba-serbi tentang pajak serta sedikit tentang tatacara pajak serta konsekuensi dari adanya penyelewengan terhadap masalah pajak di Indonesia. Diharapkan pada waktu mendatang, kebijakan pajak dapat semakin membantu pembangunan serta kemajuan negara di berbagai bidang. Oleh karena itu, kita sebagai wajib pajak dihimbau agar menjadi seorang wajib pajak yang baik, taat pada hukum. Karena dengan membayar pajak, kita sebagai warga negara pun ikut menyukseskan pembangunan dan kinerja negara.
Daftar Pustaka
Gioandi. Ekonomi Publik. (http://gioandi.wordpress.com/ekonomi-publik/, di akses pada tanggal 26 April 2012)
Ikhsanto, M. Adhi, Hiariej, Eddy O.S, dkk. Masalah Mafia Pajak di Indonesia
Pandangan dari Sisi Politik, Hukum, dan Ekonomi
. (http://shariaheconomics.org/index.php/publikasi-tulisan/riset-dan-kajian/113-masalah-mafia-pajak-di-indonesia, di akses pada tanggal 25 April 2012)
Anonim. Sistem Perpajakan Dan Pengaruhnya Pada Perekonomian Di Indonesia (http://www.scribd.com/doc/47501123/Sistem-Perpajakan-Dan-Pengaruhnya-Pada-Perekonomian-Di-Indonesia, di akses pada tanggal 27 April 2012)

1 komentar on "Perpajakan Sebagai Pendapatan Negara"

Herrista Anggie on 30 Juli 2012 pukul 04.50 mengatakan...

sama-sama...terimakasih telah mengunjungi blog saya.. :)twitter @herristaanggi3 :D

Posting Komentar