Peraturan Perundang-undangan Tentang Pemilihan Umum UU No.10 Tahun 2008 dan UU No.15 Tahun 2011



BAB

UNDANG – UNDANG NO. 10 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILU DPR, DPRD, DPD

PENJELASAN

1
KETENTUAN UMUM
Pada bab ini sebagian besar membahas tentang pengertian-pengertian dari beberapa hal yang terkait dengan pemilihan umum. Contohnya yaitu pengertian BPP DPR. Di dalam Undang-Undang ini menjelaskan bahwa ambang batas sebesar 2,5% dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan. Dengan PT sebesar 2,5% persen bisa merugikan partai besar karena partai kecil bisa masuk dengan mudah walaupun sebenarnya memiliki perolehan suara yang lebih kecil dibandingkan dengan partai besar.  Partai kecil bisa memperoleh kursi yang sama besarnya dengan partai besar yang berada di urutan tiga atau empat. Sehingga merugkan partai tersebut yang sebenarnya memiliki perolehan suara yang lebih besar dibandingkan dengan partai kecil. Jika partai kecil bisa masuk dengan mudah belum tentu juga partai tersebut bisa menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik. Sehingga dikhawatirkan akan sedikit mengacaukan jalannya pemerintahan.

2
ASAS, PELAKSANAAN, DAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU
Bab II ini menjelaskan bahwa pemilu menggunakan asas LUBER JURDIL. Selain itu juga menjelaskan tentang tahapan penyelenggaraan pemilu. Untuk pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mengunakan system proporsional terbuka. Sedangkan pemilu DPD menggunakan system distrik berwakil banyak. Penggunaan system proprsional terbuka lebih bagus dibandingkan dengan system tertutup karena rakyat bisa memilih calon sesuai kehendak hati dibandingkan dengan system tertutup yang calonnya ditentukan dari partai. Sedangkan pemilu di DPD dengan system berwakil banyak akan membingungkan masyarakat untuk memilih calon mana yang baik untuk mewakilinya karena jumlah calonnya banyak. Tetapi system ini juga memiliki kelebihan bahwa dengan adanya wakil banyak akan membuat para calon ini bersaing dengan ketat untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sehingga penilu ini akan mendapatkan seorang wakil yang bisa bekerja dengan baik di pemerintahan.
Masalah penting selain hal yang telah disebutkan diatas juga ada masalah yang tak kalah penting yaitu tentang masa kampanye. Parpol peserta pemilu tidak bleh melaksanakan kampanye sebelum masa kampanye dan juga pada saat masa tenang. Pada saat kampanye parpol peserta juga tidak boleh menggunakan money politic untuk mendapatkan simpati masyarakat. Semua hal teersebut tidak boleh dilaksanakan karena melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

3
PESERTA DAN PERSYARATAN PEMILU
Pada bab ini menjelaskan bahwa peserta pemilu harus mengundurkan diri dari PNS, BUMN/BUMD, TNI, keanggotaan kepolisian, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara. Selain itu juga tidak boleh berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, PPAT, dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara. Peserta pemilu juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya. Karena semua peserta pemilu harus bersifat netral agar tidak terjadi diskriminasi dalam menjalankan fungsi kepemerintahan. Apabila hal tersebut tidak dibedakan maka urusan pribadi, politik maupun pemerintahan akan menumpuk menjadi satu dan pelaksanaa pemerintahan tidak akan berjalan efektif dan efisien.

4
HAK MEMILIH
Bab IV ini menjelaskan tentang hak memilih untuk pemilih. Orang yang dianggap sah sebagai pemilih yaitu WNI yang berumur 17 (tahun) atau lebih atau sudah/pernah kawin. Pada usia 17 tahun keatas memang sudah bisa dikatakan dewasa sehingga bisa menilai mana calon yang baik utnuk mewakilinya di pemerintahan nanti. Akan tetapi terkadang di Indonesia masih ada masyarakat yang belum genap berusia 17 tahun tapi sudah menikah. Pada usia di bawah 17 tahun merupakan usia di mana seseorang masih labil dalam menentukan sebuah keptusan. Jadi WNI yang usianya di bawah 17 tahun dan sudah/pernah menikah akan mudah terpengaruh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga asas-asas pemilu pun tidak bisa dijalankan dengan benar.

5
JUMLAH KURSI DAN DAERAH PILIHAN
Dalam Bab V (lima) ini terdapat empat bagian utama,  yaitu : Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Daerah Pemilihan Anggota DPD. Dimana Jumlah kursi yang ditetapkan  anggota DPR sebanyak 560, untuk  Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 100, Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 50, Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4
6
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Dalam Bab VI (enam)  ini membahas mengenai Penyusunan Daftar Pemilih. Dimana yang terdiri dari 8 bagian yakni: membahas mengenai Data Kependudukan, membahas mengenai Daftar Pemilih. Dimana KPU kabupaten/Kota dibantu oleh PPS melakukan penyusunan daftar pemilih,  Pemutakhiran Data Pemilih. Dimana pemutakhiran data pemilih diselesaikan paling lambat  3 bulan setelah diterimanya data kependudukan, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara, Penyusunan Daftar Pemilih Tetap, Penyusunan Daftar pemilih bagi Pemilih di Luar Negeri, Rekapiltulasi Daftar Pemilih Tetap serta Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih..

7
PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Pada Bab VII (tujuh) ini membahas mengenai  Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Tata Cara Pengajuan Bakal Calon, Verfikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon, Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon, Penyusunan Daftar Calon Sementara, Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap, Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penetapan Daftar Calon Sementara serta membahas Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap.

8
KAMPANYE
Membahas mengenai Kampanye Pemilu yang dilakukan Badan Legislatif, yakni DPR, DPD, DPRD tingkat Provinsi, DPRD tingkat Kabupaten/Kota. Dalam bab ini mengusung kegiatan-kegiatan yang dilakukan sewaktu mengikuti Kampanye Pemilu (Materi Kampanye, Metode, Larangan dan sanksi kampanye dll). pelaksanaan Kampanye Pemilu Nasional yang diatur dengan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum).

9
PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA
Dalam bab ini, dibahas pada perlengkapan Pemungutan Suara seperti kotak suara , tinta, bilik, segel, alat untuk pemberi tanda pilihan,tempat pemungutan suara yang mana KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

10
PEMUNGUTAN SUARA

Dalam bab ini dibahas mengenai pemungutan suara pemilihan yang pesertanya adalah semua masyarakat Indonesia yang memiliki hak untuk memilih serta sudah memiliki ketentuan-ketentuan untuk memilih selain itu pada bab ini juga menjelaskan ketentuan yang mendukung TPS dalam pemungutan suara dan apa yang harus dilakukan oleh KPPS

11
PENGHITUNGAN SUARA

Dalam bab ini membahas tentang Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS dilaksanakan oleh KPPS sesuai dengan aturan yang terdapat dalam UU. Dalam penghitungan suara ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh KPU, dimulai dari rekapitulasi suara di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional. Selain melakukan penghitungan suara, dalam bab IX juga dijelaskan tentang pengawasan dan sanksi dalam penghitungan suara dan rekapitulasi. Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri. Hal ini dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK/PPLN, PPS, dan KPPS/KPPSLN dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Anggota KPU yang melakukan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
12

PENETAPAN HASIL PEMILU

Penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh KPU. Penetapan hasil suara pemilu ditentukan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu. Untuk memperoleh kursi di parlemen harus mencapai nilai ambang batas yang telah ditentukan.

13
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI & CALON TERPILIH
Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU. Penentuan perolehan jumlah kursi didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu. Kemudian ditentukan BPP serta konversi suara agar dapat memperoleh kursi di parlemen. Dalam penetapan calon terpilih harus memperoleh suara 30 % dari BPP.
14
PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan.
Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD dilakukan setelah ditetapkan oleh
KPU. Disampaikan secara tertulis kepada calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubernur dan KPU provinsi yang bersangkutan.

15
PENGGANTIAN CALON TERPILIH
Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a.  meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c.  tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
Pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Calon terpilih anggota DPD diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti dengan keputusan KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.

16
PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG,
DAN REKAPITULASI SUARA ULANG
Bagian Kesatu
Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan
b. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Usul KPPS diteruskan kepada PPK untuk selanjutnya diajukan kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.  Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.

Bagian Kedua
Penghitungan Suara Ulang
dan Rekapitulasi Suara Ulang
Penghitungan suara ulang berupa penghitungan ulang surat suara di TPS, penghitungan suara ulang di PPK, dan rekapitulasi suara ulang di PPK, di  KPU kabupaten/kota, dan di KPU provinsi.
Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut:
a.       kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
b.      penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c.       penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang
d.      kurang mendapat penerangan cahaya;
e.       penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
f.       penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
g.      saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga
h.      masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara
i.        jelas;
j.        penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu
k.      yang telah ditentukan; dan/atau
l.        terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan
m.    surat suara yang tidak sah.
Dalam hal terjadi keadaan saksi Peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan. Penghitungan ulang surat suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal yang sama dengan hari/tanggal pemungutan suara.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut:
a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau
g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Saksi peserta Pemilu atau Panwaslu kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi yang bersangkutan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.

17
PEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN
Pada bab ini menyebutkan tentang adanya pemilu lanjutan atau pemilu susulan yang dilakukan apabila terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya di 40% jumlah provinsi yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan atau 50%  dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih. Pemilu lanjutan atau pemilu susulan ini dapat dilakukan setelah adanya penetapan penundaan pelaksaan pemilu dari Presiden atas usul KPU.
Waktu yang ditetapkan dalam menyelenggarakan pemilu lanjutan atau pemilu susulan ini perlu memperhatikan keadaan secara matang dimana dalam menjalankan kegiatan pemilu diperlukan lingkungan atau keadaan sekitar yang steril dan stabil agar tahapan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan secara keseluruhan dengan baik dan berjalan sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

18
PEMANTAUAN PEMILU
Pada bab ini, secara garis besar  menyebutkan tentang pemantauan pemilu yang berarti berlangsungnya kegiatan pemilu akan dipantau atau diawasi oleh pemantau pemilu sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Pemantau pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. Adapun lembaga maupun tokoh yang berperan sebagai pemantau dalam penyelenggaraan pemilu meliputi Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), pemantau pemilu dalam negeri, badan hukum dalam negeri, lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri dan perwakilan negara sahabat di Indonesia. Pada bab ini juga menyebutkan tentang beberapa bagian lainnya, yaitu Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau Pemilu, Wilayah Kerja Pemantau Pemilu, Tanda Pengenal Pemantau Pemilu, Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu, Larangan bagi Pemantau Pemilu, Sanksi bagi Pemantau Pemilu, Pelaksanaan Pemantauan.
Secara keseluruhan, dalam menjalankan perannya sebagai pemantau pemilu yang mengemban tugas untuk mengawasi dan memantau berlangsungnya penyelenggaraan pemilu diwajibkan untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang telah diterbitkan oleh KPU dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para pemantau pemilu juga atas izin dari KPU.
Ditinjau dari aspek normatif, adanya pemantauan pemilu pada penyelenggaraan pemilu ditujukan agar berlansungnya penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan sesuai dengan Undang-Undang terkait. Selain itu, disamping ditinjau dari aspek normatif adanya pemantauan pemilu juga memiliki fungsi untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan dalam pemilu.

19
PARTISIPASI MASYARAKAT  DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
Pada bab ini menyebutkan tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu.  Partispasi masyarakat sangatlah diperlukan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sistem demokrasi, salah satunya adalah ikut serta dalam kegiatan penyelenggarakan pemilu. Bentuk konkrit partisipasi masyarkat dalam penyelenggaraan pemilu adalah dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu. Pelaksaan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
Adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu juga dapat membantu Warga Negara Indonesia dalam menentukan pilihan ketika terlaksananya pemilu agar dapat  memilih pemimpin yang berkompeten guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

20

PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU DAN PERSELISIHAN PEMILU

·   Bagian Kesatu: Berkaitan dengan penanganan laporan pelanggaran pemilu. Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.Kemudian laporan diteruskan  kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
·   Bagian Kedua: Berkaitan dengan  perselisihan tentang hasil pemilu. Yaitu perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

21
KETENTUAN PIDANA
Berisikan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran pidana mulai dari hukuman penjara dan denda. Dengan ketentuan denda paling sedikit 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) dan Pidan penjara paling sedikit 3 bulan dan maksimal 120 bulan.

22
KETENTUAN LAIN – LAIN
Menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi dalam pemilihan.Antara lain adalah mengenai keikutsertaan partai politik lokal di Aceh dalam Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Hasil perolehan suara dari pemilih di luar negeri dimasukkan sebagai perolehan suara untuk daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta II,  daerah pemilihan DPRD provinsi disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan anggota DPR, penyesuaian perubahan daerah pemilihan (ayat satu) ditetapkan dengan peraturan KPU.

23

KETENTUAN PERALIHAN


Pada bab ini dijelaskan bahwa partai politik yang ditetapkan sebagaipeserta pemilu setelah tahun 2004 adalah partai politik peserta pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi di DPR, atau sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi di DPRD yang tersebar di seluruh provinsi sekurang-kurangnya disetengah jumlah provinsi di Indonesia, atau memperoleh 4% jumlah kursi DPRD di kabupaten/kota yang sekurang-kurangnya tersebar di setengah jumlah kabupaten/kota di Indonesia.
            Jika partai politik tidak memenuhi syarat-syarat di atas, partai politik tersebut masih dapat mengikuti pemilu 2009 dengan ketentuan bergabung pada parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat di atas tersebut, bergabung pada parpol yang tidak memenuhi syarat selanjutnya menggunakan lambang atau gambar pada salah satu parpol tersebut sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi, atau dengan bergabung pada parpol yang tidak memenuhi syarat kemudian membentu parpol dengan nama, tanda gambar, dan lambang baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi, atau bisa juga dengan memiliki kursi di DPR RI hasil pemilu 2004, atau memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang. Pada tahun 2009, anggota TNI/Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih.

24

KETENTUAN PENUTUP


Dengan berlakunya undang-undang ini, undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Analisis :
Terdapat 4 (empat) isu krusial yang diperdebatkan dalam proses revisi UU No.10
  1. Sistem Pemilu
Di usulkannya Centre for Electoral Reform sebagai sistem pemilihan yang jauh lebih sederhana, yakni sistem Mixed Member Proportional (MMP) atau proporsional campuran. Sistem ini berupaya memadukan kelebihan sistem proporsional dan sistem mayoritarian. Calon dinominasikan melalui dua jalur, yakni jalur distrik dan jalur daftar.
  1. Parlementary Threshold (PT)
Adanya perubahan batas minimal atau ambang batas dari 2,5% menjadi 3,5% pada pemilu 2014
a.       Dampak Negatif :
Tingginya ambang batas maka semakin sulit untuk mewujudkan proposional dalam penghitungan jumalah suara maupun kursi di DPR,
hanya menguntungkan partai besar dan partai kecil hanya menjadi korban diskriminasi dari partai besar,
banyak suara yang akan terbuang sehingga dapat merugikan pemilih dan sulit untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
b.      Dampak Positif :
 dapat mengarahkan pada penyederhanaan partai di parlemen sehingga dapat menguatkan posisi pemerintahan
mempertahankan posisi dan kekuasaan partai besar di parlemen
  1. Alokasi Kursi di Daerah Pemilihan
Dalam sistem proporsional campuran, tata cara pemilih dalam memberikan suara akan sama seperti halnya pemilu 2009. Selain memilih partai, pemilih juga tetap memilih calon legislatif. Hanya saja, luasan dapil akan menjadi lebih sempit dibanding sekarang.
  1. Metode penghitungan suara
Berpotensi mengulang kerumitan perhitungan suara dan konversi suara di daerah pemilihan seperti pada pemilu 2009. Pada pemilu 2009 banyak provinsi yang kursinya kurang. Hal ini sama saja mencederai hak penduduk. bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 .



BAB
UNDANG  - UNDANG NO.15 TAHUN 2011
TENTANG

PENYELENGGARA PEMILU

PENJELASAN
I
KETENTUAN UMUM

Pada bab ini dijelaskan bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD tingkat Provinsi,  dan DPRD tingkat kabupaten/kota.
            Dalam pelaksanaan pemilu, terdapat penyelenggara Pemilu atau lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BPP) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. KPU sendiri merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu, sementara BPP merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdapat juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, yang merupakan sebuah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

II
ASAS PENYELENGGARAAN PEMILU
Dalam UU No.15 Tahun 2011 dijelaskan bahwa terdapat beberapa pedoman yang dijadikan sebagai asas dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu
1.      Mandiri
2.      Jujur
3.      Adil
4.      Kepastian hukum
5.      Tertib
6.      Kepentingan umum
7.      Keterbukaan
8.      Proporsionalitas
9.      Profesionalitas
10.  Akuntabilitas
11.  Efisiensi
12.  Efektivitas

III
KPU
KPU bertugas menyelenggarakan pemilu meliputi seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia secara berkesinambungan dan bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Kedudukan KPU ada 3 :
1.      KPU pusat berkedudukan di ibu kota negara RI
2.      KPU provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi
3.      KPU kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota
Susunan organisasi KPU ini bersifat hierarkis dan dalam menjalankan tugasnya setiap KPU dibantu oleh sekretariat dengan jumlah anggota KPU pusat sebanyak 7 orang, KPU propinsi sebanyak 5 orang, KPU kabupaten/kota sebanyak 5 orang. Dengan ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % dan masa keanggotaannya selama 5 tahun.

IV
PENGAWAS PEMILU

Pengawas penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh bawaslu, bawaslu propinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri. bawaslu dan bawaslu propinsi bersifat tetap, sedangkan panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri bersifat adhoc yang dibentuk paling lambat 1 bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah pemilu selesai.
Bawaslu berkedudukan di ibukota negara, bawaslu propinsi berkedudukan di ibukota propinsi, panwaslu kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, panwaslu kecamatan berkedudukan di ibukota kecamatan, pengawas pemilu lapangan berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan, pengawas pemilu luar negeri berkedudukan di kantor perwakilan republik indonesia.
Keanggotaan badan pengawas pemilu terdiri atas individu yang memiliki kemampuan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Jumlah anggota dari pengawas pemilu adalah
a.  Bawaslu sebanyak 5 orang
b.  Bawaslu propinsi sebanyak 3 orang
c.  Panwaslu kabupaten/kota sebanyak 3 orang
d. Panwaslu kecamatansebanyak 3 orang
Jumlah anggota pengawas pemilu lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 orang dan paling banyak 5 orang tergantung kondisi geografis.

V
DKPP (DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU)
                         
Pembentukan DKPP ditetapkan dengan Keputusan Presiden. DKPP sebagai penyusun kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota. Sekaligus juga untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh anggota penyelenggara pemilu di setiap tingkatan pemerintahan.

VI
KEUANGAN

Pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wapres wajib dianggarkan dalam APBN, sekaligus anggaran belanja penyelenggara pemilu. Sedangkan, pendanaan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota wajib dianggarkan dalam APBD.
  Anggaran belanja penyelenggara pemilu dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPU dan Bawaslu yang dilaksanakan oleh perangkat kerjanya masing-masing. Dan. Kedua anggaran tersebut wajib dicairkan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Kedudukan keuangan anggota penyelenggara pemilu, baik APBN maupun APBD diatur dalam Peraturan Presiden.

VII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
                         
                        Pada penyelenggaraan Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu membentuk peraturan KPU/Bawaslu dan keputusan KPU/Bawaslu. Sekaligus DKKP membentuk peraturan DKPP dan keputusan DKPP Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu. Kemudian, Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu dibentuk dalam peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Keempat peaturan dan keputusan tersebut, ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

VIII
Ketentuan lain-lain
Dalam hal undang-undang mengenai penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota mengatur secara berbeda yang berkaitan dengan tugas Penyelenggara Pemilu, berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Ada ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.
Sehingga, Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.

IX
Ketentuan Peralihan
Pada bab ini membahas mengenai masa kerja anggota KPU dan anggota bawaslu pada saat bekerja dan masa berakhirnya. Tetapi, proses peralihan ini dilakukan oleh secretariat jendral KPU dengan terlebih dahulu memberikan penawaran untuk memilih kepada para pegawai yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

X
Ketentuan Penutup
Pada bab ketentuan penutup ini terdapat Undang-Undang yang mulai berlaku dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Namun, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Analisis
Point yang Krusial, meliputi :
Ø Kuatnya peran partai politik dan DPR dalam pemilihan penyelenggara pemilihan umum.
1.    adanya persyaratan yang membolehkan anggota parpol mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu. Syarat ini menjadi ”parasit” untuk terbentuknya penyelenggara pemilu yang independen.
2.    memberi ruang bagi DPR menolak calon yang disampaikan oleh panitia seleksi.


Revisi UU Pelanggaran Administrasi Pemilu

Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pemilu sudah mencapai kata sepakat tentang revisi ketentuan hukum mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu yang pernah diterapkan pada Pemilu Legislatif 2009. Panja tersebut bekerja untuk melakukan revisi tehadap UU No 10/2008 Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pileg) yang pernah dipakai dasar hukum untuk Pileg 2009.
Masalah tersebut mencakup tiga hal, yakni: pertama, tidak adanya jaminan hukum terhadap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait proses pemilu. Ini terlihat dari banyaknya persoalan penyelenggaraan akibat sengketa dan ketidakjelasan pengaturan. Kedua, sistem yang dirancang tidak mampu memberikan perlindungan dan bahkan tidak mampu memulihkan hak elektoral yang terlanggar. Ketiga, tidak tersedianya ruang yang memadai bagi warga negara (pemilih) untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan yang adil dalam hal terlanggarnya hak elektoral. Persoalan terbesarnya adalah ketidaksesuaian kerangka hukum pemilu dengan paradigma keadilan pemilu.
Hal tersebut seharusnya menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Sayangnya, Pansus seperti kurang tertarik untuk membahas persoalan penegakan hukum pemilu. Perdebatan RUU Pemilu lebih terpusat pada masalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Persoalan seperti penegakan hukum pemilu tidak banyak menarik perhatian, meskipun muncul banyak persoalan. RUU Pemilu yang ada saat ini sangat minimalis mengatur penataan keadilan pemilu. Padahal, Pasal 73 ayat (5) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, antara lain menyatakan bahwa tata cara dan mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa pemilu diatur dalam undang-undang yang mengatur pemilu.
Oleh karena itu, Pansus harus memberikan perhatian lebih terhadap prinsip pemenuhan keadilan pemilu, yaitu bagaimana menyusun kerangka hukum pemilu yang ramah terhadap pemilih, yang mampu mengembalikan hak elektoral warga negara jika terlanggar. Pansus RUU Pemilu harus memberikan perhatian dan melakukan pembahasan tentang penegakan hukum pemilu, untuk menciptakan sistem keadilan pemilu yang berorientasi terhadap pemenuhan dan melindungi hak elektoral dari setiap pelanggaran dan kecurangan.

Kelemahan UU No 10/2008

Pelanggaran pemliu menurut UU No 10/2008 dibagi menjadi dua jenis, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Dengan demikian tata cara penyelesaian terhadap dua jenis pelanggaran pemilu tersebut juga berbeda. Temuan pelanggaran pidana pemilu yang dihimpun Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota mekanisme penyelesaiannya diserahkan kepada kepolisian. Sedangkan temuan mengenai pelanggaran administrasi pemilu diselesaikan oleh KPU dan jajarannya di KPUD Provinsi atau KPUD Kabupaten/Kota.
Ketentuan mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu ini terasa tidak tepat. Sebab, KPU dan jajaran merupakan lembaga yang diberi wewenang untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan pemilu, menjadi pelaksana pemilu, tetapi juga diserahi tugas untuk menyelesaikan pelanggaran pemilu. Padah sebagai pelaksana pemilu, KPU dan jajarannya sangat berpotensi menjadi pelaku pelanggaran administrasi pemilu. Sehingga sangat tidak logis apabila sebagai pelaksana pemilu yang juga berpotensi menjadi pelaku pelanggaran pemilu harus pula diberi wewenang untuk mengadili pelanggaran pemilu.
Kelemahan pengaturan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu itu nampak dalam konstruksi UU No 10/2008 khususnya dalam pasal 247 ayat 8, pasal 248, pasal 249, pasal 250, dan Peraturan KPU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
·         Pertama, pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU.
·         Kedua, laporan pelanggaran administrasi Pemilu (yang diterima Bawaslu, Panwaslu) diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
·         Ketiga, pasal 249 menyebetukan bahwa pelanggaran administrasi Pemilu diselesaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
·         Keempat, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
·         Kelima, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu diatur dalam Peraturan KPU.
Dari sederet kelemahan dan argumentasi tersebut maka publik pasti mendukung upaya revisi pengaturan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 10/2008 yang saat ini digodok Pansus RUU Pemilu.

Dua Opsi Penyelesaian Ideal

Yang paling ideal untuk pengaturan penyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu, dapat ditempuh dengan dua opsi, yaitu :
Pertama, penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu diselesaikan secara tuntas oleh Bawaslu, Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota. Artinya, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota diberi wewenang penuh untuk memutuskan mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, tidak terbatas hanya kewenangan mediasi.
Kedua, perlu  dibentuk Lembaga Peradilan Khusus Pemilu (LPKP) bersifat ad hoc yang bernaung dibawah peradilan umum. LPKP diberi kewenangan menyelesaikan pelanggaran pemilu (pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana) baik untuk Pileg, Pilpres, dan Pemilukada.

Pendapat 4 permasalahan :

Pendapat partai politik mengenai perumusan revisi UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu hendaknya didasarkan atas pertimbangan menyeluruh. Ada empat pertimbangan yang
mengakomodasi kepentingan partai-partai politik. Yakni desain sistem politik ke depan harus jangka panjang, tidak bisa jangka pendek. Juga harus mempertimbangkan platform partai politik, strategi partai politik, serta konstruksi sosial politik.
Empat hal tersebut harus bisa diimplementasikan oleh partai politik dan tidak boleh saling bertabrakan. Setiap partai memiliki sikap berbeda-beda, termasuk pada revisi UU Pemilu.
-          Ada partai politik yang mengutamakan idealisme, ada partai politik yang mengklaim inklusif kebinekaan, ada partai politik yang mengusulkan parliamentary threshold (ambang batas perolehan kursi di parlemen) lima persen. Namun, ada juga partai politik yang menyuarakan Pancasila, tapi justru membunuh kebhinnekaan dengan mengusulkan parliamentary threshold lima persen. Partai politik tersebut berdalih untuk melakukan efisiensi kinerja di parlemen, yang justru akan merusak keragaman yang ada selama ini.
-          Perubahan sistem pemilu, Berbeda dengan partai politik, Centre for Electoral Reform mengusulkan sembilan pasal yangterdapat dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, direvisi. Usulan itu berkaitan dengan tawaran Cetro tentang sistem pemilihan yang jauh lebih sederhana, yakni sistem Mixed Member Proportional (MMP) atau proporsional campuran.
Sistem ini berupaya memadukan kelebihan sistem proporsional dan sistem mayoritarian. Calon dinominasikan melalui dua jalur, yakni jalur distrik dan jalur daftar. Sistem pemilu yang diterapkan pada 2009, dianggap sangat rumit, dan rawan terhadap hilangnya suara pemilih.
-          Alokasi kursi di tiap daerah (dapil), Dalam sistem proporsional campuran, tata cara pemilih dalam memberikan suara akan sama seperti halnya pemilu 2009. Selain memilih partai, pemilih juga tetap memilih calon legislatif. Hanya saja, luasan dapil akan menjadi lebih sempit dibanding sekarang. Jika pada pemilu 2009, jumlah seluruh daerah pemilihan di Indonesia sebanyak 77 daerah, maka dengan sistem proporsional campuran, total daerah pemilihan bertambah hingga mencapai 280 daerah. Artinya, akan ada 280 calon anggota dewan yang berasal dari masing-masing partai pemenang di tiap dapil. Sedangkan 280 orang sisanya akan ditentukan berdasarkan nomor urut yang telah disusun partai peserta pemilu.

DPR telah mengesahkan Rencana Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang (UU) No 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD melalui voting dalam rapat paripurna pada 12 April 2012 lalu. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, masih terdapat 4 (empat) masalah yang dipandang para legislator sangat penting dan menjadi perdebatan, walaupun kemudian diambil keputusan melalui voting.
4 (empat) permasalah itu adalah sebagai berikut :
1.      Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold).
2.      Alokasi Kursi Di Setiap Daerah Pemilihan (Dapil)
3.      Sistem Pemilu
4.      Metode Penghitungan atau Konversi Suara Menjadi Kursi Parlemen.
Melihat hasil voting tentang masalah tersebut diatas, yakni menangnya alternatif parliamentary threshold sebesar 3,5% yang berlaku secara nasional, alokasi kursi  DPR sebanyak 3–10 per dapil dan DPRD 3–12 kursi per dapil, sistem pemilu proporsional terbuka dan metode penghitungan suara menjadi kursi dengan sistem kuota murni, itu berarti tidak ada perubahan signifikan jika dibandingkan dengan pemilu 2009, kecuali hanya satu perubahan yakni masalah parliamentary threshold.
Padahal, Pansus RUU Pemilu dibentuk 4 Oktober 2011, hingga pengesahan RRU menjadi UU berarti sebuah kerja Pansus yang relatif lama, yakni  butuh waktu 6 (enam) bulan lebih, dan tentu butuh dana yang besar, namun masih tidak menghasilkan output perubahan yang signifikan dan nyaris tidak terdengar perdebatan bermutu yang disampaikan para anggota DPR. Perdebatan yang ada hanyalah persoalan teknis penyelenggaraan pemilu yang sepi dari subtansi dan para legislator tersebut lebih berkonsentrasi bagaimana dengan Undang-Undang (UU) Pemilu partainya memperoleh keuntungan, yaitu dengan cara memperoleh kursi sebanyak-banyaknya, atau minimal lolos parliamentary threshold.
4 (empat) hal tersebut  seolah-olah menjadi persoalan yang amat penting, sehingga butuh negosiasi yang alot dan melelahkan, kemudian tidak bisa dikompromikan lagi, hingga akhirnya divoting. Padahal, sebenarnya 4 (empat) masalah tersebut sama sekali tidak ada hubungan dengan persoalan bangsa dan rakyat. Peristiwa ini semakin memberikan konfirmasi bahwa Partai Politik lebih peduli terhadap kepentingan dirinya sendiri dan mengabaikan masalah bangsa.






                                                                                                                                                       

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Senin, 28 Mei 2012

Peraturan Perundang-undangan Tentang Pemilihan Umum UU No.10 Tahun 2008 dan UU No.15 Tahun 2011

Diposting oleh Herrista Anggie di 02.26


BAB

UNDANG – UNDANG NO. 10 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILU DPR, DPRD, DPD

PENJELASAN

1
KETENTUAN UMUM
Pada bab ini sebagian besar membahas tentang pengertian-pengertian dari beberapa hal yang terkait dengan pemilihan umum. Contohnya yaitu pengertian BPP DPR. Di dalam Undang-Undang ini menjelaskan bahwa ambang batas sebesar 2,5% dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan. Dengan PT sebesar 2,5% persen bisa merugikan partai besar karena partai kecil bisa masuk dengan mudah walaupun sebenarnya memiliki perolehan suara yang lebih kecil dibandingkan dengan partai besar.  Partai kecil bisa memperoleh kursi yang sama besarnya dengan partai besar yang berada di urutan tiga atau empat. Sehingga merugkan partai tersebut yang sebenarnya memiliki perolehan suara yang lebih besar dibandingkan dengan partai kecil. Jika partai kecil bisa masuk dengan mudah belum tentu juga partai tersebut bisa menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik. Sehingga dikhawatirkan akan sedikit mengacaukan jalannya pemerintahan.

2
ASAS, PELAKSANAAN, DAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU
Bab II ini menjelaskan bahwa pemilu menggunakan asas LUBER JURDIL. Selain itu juga menjelaskan tentang tahapan penyelenggaraan pemilu. Untuk pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mengunakan system proporsional terbuka. Sedangkan pemilu DPD menggunakan system distrik berwakil banyak. Penggunaan system proprsional terbuka lebih bagus dibandingkan dengan system tertutup karena rakyat bisa memilih calon sesuai kehendak hati dibandingkan dengan system tertutup yang calonnya ditentukan dari partai. Sedangkan pemilu di DPD dengan system berwakil banyak akan membingungkan masyarakat untuk memilih calon mana yang baik untuk mewakilinya karena jumlah calonnya banyak. Tetapi system ini juga memiliki kelebihan bahwa dengan adanya wakil banyak akan membuat para calon ini bersaing dengan ketat untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sehingga penilu ini akan mendapatkan seorang wakil yang bisa bekerja dengan baik di pemerintahan.
Masalah penting selain hal yang telah disebutkan diatas juga ada masalah yang tak kalah penting yaitu tentang masa kampanye. Parpol peserta pemilu tidak bleh melaksanakan kampanye sebelum masa kampanye dan juga pada saat masa tenang. Pada saat kampanye parpol peserta juga tidak boleh menggunakan money politic untuk mendapatkan simpati masyarakat. Semua hal teersebut tidak boleh dilaksanakan karena melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

3
PESERTA DAN PERSYARATAN PEMILU
Pada bab ini menjelaskan bahwa peserta pemilu harus mengundurkan diri dari PNS, BUMN/BUMD, TNI, keanggotaan kepolisian, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara. Selain itu juga tidak boleh berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, PPAT, dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara. Peserta pemilu juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat Negara lainnya. Karena semua peserta pemilu harus bersifat netral agar tidak terjadi diskriminasi dalam menjalankan fungsi kepemerintahan. Apabila hal tersebut tidak dibedakan maka urusan pribadi, politik maupun pemerintahan akan menumpuk menjadi satu dan pelaksanaa pemerintahan tidak akan berjalan efektif dan efisien.

4
HAK MEMILIH
Bab IV ini menjelaskan tentang hak memilih untuk pemilih. Orang yang dianggap sah sebagai pemilih yaitu WNI yang berumur 17 (tahun) atau lebih atau sudah/pernah kawin. Pada usia 17 tahun keatas memang sudah bisa dikatakan dewasa sehingga bisa menilai mana calon yang baik utnuk mewakilinya di pemerintahan nanti. Akan tetapi terkadang di Indonesia masih ada masyarakat yang belum genap berusia 17 tahun tapi sudah menikah. Pada usia di bawah 17 tahun merupakan usia di mana seseorang masih labil dalam menentukan sebuah keptusan. Jadi WNI yang usianya di bawah 17 tahun dan sudah/pernah menikah akan mudah terpengaruh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga asas-asas pemilu pun tidak bisa dijalankan dengan benar.

5
JUMLAH KURSI DAN DAERAH PILIHAN
Dalam Bab V (lima) ini terdapat empat bagian utama,  yaitu : Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Daerah Pemilihan Anggota DPD. Dimana Jumlah kursi yang ditetapkan  anggota DPR sebanyak 560, untuk  Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 100, Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 50, Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4
6
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Dalam Bab VI (enam)  ini membahas mengenai Penyusunan Daftar Pemilih. Dimana yang terdiri dari 8 bagian yakni: membahas mengenai Data Kependudukan, membahas mengenai Daftar Pemilih. Dimana KPU kabupaten/Kota dibantu oleh PPS melakukan penyusunan daftar pemilih,  Pemutakhiran Data Pemilih. Dimana pemutakhiran data pemilih diselesaikan paling lambat  3 bulan setelah diterimanya data kependudukan, Penyusunan Daftar Pemilih Sementara, Penyusunan Daftar Pemilih Tetap, Penyusunan Daftar pemilih bagi Pemilih di Luar Negeri, Rekapiltulasi Daftar Pemilih Tetap serta Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih..

7
PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Pada Bab VII (tujuh) ini membahas mengenai  Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Tata Cara Pengajuan Bakal Calon, Verfikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon, Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon, Penyusunan Daftar Calon Sementara, Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap, Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penetapan Daftar Calon Sementara serta membahas Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap.

8
KAMPANYE
Membahas mengenai Kampanye Pemilu yang dilakukan Badan Legislatif, yakni DPR, DPD, DPRD tingkat Provinsi, DPRD tingkat Kabupaten/Kota. Dalam bab ini mengusung kegiatan-kegiatan yang dilakukan sewaktu mengikuti Kampanye Pemilu (Materi Kampanye, Metode, Larangan dan sanksi kampanye dll). pelaksanaan Kampanye Pemilu Nasional yang diatur dengan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum).

9
PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA
Dalam bab ini, dibahas pada perlengkapan Pemungutan Suara seperti kotak suara , tinta, bilik, segel, alat untuk pemberi tanda pilihan,tempat pemungutan suara yang mana KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

10
PEMUNGUTAN SUARA

Dalam bab ini dibahas mengenai pemungutan suara pemilihan yang pesertanya adalah semua masyarakat Indonesia yang memiliki hak untuk memilih serta sudah memiliki ketentuan-ketentuan untuk memilih selain itu pada bab ini juga menjelaskan ketentuan yang mendukung TPS dalam pemungutan suara dan apa yang harus dilakukan oleh KPPS

11
PENGHITUNGAN SUARA

Dalam bab ini membahas tentang Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS dilaksanakan oleh KPPS sesuai dengan aturan yang terdapat dalam UU. Dalam penghitungan suara ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh KPU, dimulai dari rekapitulasi suara di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional. Selain melakukan penghitungan suara, dalam bab IX juga dijelaskan tentang pengawasan dan sanksi dalam penghitungan suara dan rekapitulasi. Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri. Hal ini dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK/PPLN, PPS, dan KPPS/KPPSLN dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Anggota KPU yang melakukan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
12

PENETAPAN HASIL PEMILU

Penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh KPU. Penetapan hasil suara pemilu ditentukan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu. Untuk memperoleh kursi di parlemen harus mencapai nilai ambang batas yang telah ditentukan.

13
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI & CALON TERPILIH
Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU. Penentuan perolehan jumlah kursi didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu. Kemudian ditentukan BPP serta konversi suara agar dapat memperoleh kursi di parlemen. Dalam penetapan calon terpilih harus memperoleh suara 30 % dari BPP.
14
PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan.
Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD dilakukan setelah ditetapkan oleh
KPU. Disampaikan secara tertulis kepada calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubernur dan KPU provinsi yang bersangkutan.

15
PENGGANTIAN CALON TERPILIH
Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a.  meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c.  tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
Pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Calon terpilih anggota DPD diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti dengan keputusan KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.

16
PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG,
DAN REKAPITULASI SUARA ULANG
Bagian Kesatu
Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan
b. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. Usul KPPS diteruskan kepada PPK untuk selanjutnya diajukan kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.  Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.

Bagian Kedua
Penghitungan Suara Ulang
dan Rekapitulasi Suara Ulang
Penghitungan suara ulang berupa penghitungan ulang surat suara di TPS, penghitungan suara ulang di PPK, dan rekapitulasi suara ulang di PPK, di  KPU kabupaten/kota, dan di KPU provinsi.
Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal sebagai berikut:
a.       kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
b.      penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c.       penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang
d.      kurang mendapat penerangan cahaya;
e.       penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
f.       penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
g.      saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga
h.      masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara
i.        jelas;
j.        penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu
k.      yang telah ditentukan; dan/atau
l.        terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan
m.    surat suara yang tidak sah.
Dalam hal terjadi keadaan saksi Peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan dapat mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan. Penghitungan ulang surat suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal yang sama dengan hari/tanggal pemungutan suara.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut:
a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
e. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau
g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Saksi peserta Pemilu atau Panwaslu kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi yang bersangkutan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.

17
PEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN
Pada bab ini menyebutkan tentang adanya pemilu lanjutan atau pemilu susulan yang dilakukan apabila terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya di 40% jumlah provinsi yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan atau 50%  dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih. Pemilu lanjutan atau pemilu susulan ini dapat dilakukan setelah adanya penetapan penundaan pelaksaan pemilu dari Presiden atas usul KPU.
Waktu yang ditetapkan dalam menyelenggarakan pemilu lanjutan atau pemilu susulan ini perlu memperhatikan keadaan secara matang dimana dalam menjalankan kegiatan pemilu diperlukan lingkungan atau keadaan sekitar yang steril dan stabil agar tahapan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan secara keseluruhan dengan baik dan berjalan sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

18
PEMANTAUAN PEMILU
Pada bab ini, secara garis besar  menyebutkan tentang pemantauan pemilu yang berarti berlangsungnya kegiatan pemilu akan dipantau atau diawasi oleh pemantau pemilu sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Pemantau pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. Adapun lembaga maupun tokoh yang berperan sebagai pemantau dalam penyelenggaraan pemilu meliputi Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), pemantau pemilu dalam negeri, badan hukum dalam negeri, lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri dan perwakilan negara sahabat di Indonesia. Pada bab ini juga menyebutkan tentang beberapa bagian lainnya, yaitu Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau Pemilu, Wilayah Kerja Pemantau Pemilu, Tanda Pengenal Pemantau Pemilu, Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu, Larangan bagi Pemantau Pemilu, Sanksi bagi Pemantau Pemilu, Pelaksanaan Pemantauan.
Secara keseluruhan, dalam menjalankan perannya sebagai pemantau pemilu yang mengemban tugas untuk mengawasi dan memantau berlangsungnya penyelenggaraan pemilu diwajibkan untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang telah diterbitkan oleh KPU dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para pemantau pemilu juga atas izin dari KPU.
Ditinjau dari aspek normatif, adanya pemantauan pemilu pada penyelenggaraan pemilu ditujukan agar berlansungnya penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan sesuai dengan Undang-Undang terkait. Selain itu, disamping ditinjau dari aspek normatif adanya pemantauan pemilu juga memiliki fungsi untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan dalam pemilu.

19
PARTISIPASI MASYARAKAT  DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
Pada bab ini menyebutkan tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu.  Partispasi masyarakat sangatlah diperlukan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sistem demokrasi, salah satunya adalah ikut serta dalam kegiatan penyelenggarakan pemilu. Bentuk konkrit partisipasi masyarkat dalam penyelenggaraan pemilu adalah dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil Pemilu. Pelaksaan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
Adanya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu juga dapat membantu Warga Negara Indonesia dalam menentukan pilihan ketika terlaksananya pemilu agar dapat  memilih pemimpin yang berkompeten guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

20

PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU DAN PERSELISIHAN PEMILU

·   Bagian Kesatu: Berkaitan dengan penanganan laporan pelanggaran pemilu. Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.Kemudian laporan diteruskan  kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
·   Bagian Kedua: Berkaitan dengan  perselisihan tentang hasil pemilu. Yaitu perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

21
KETENTUAN PIDANA
Berisikan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran pidana mulai dari hukuman penjara dan denda. Dengan ketentuan denda paling sedikit 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) dan Pidan penjara paling sedikit 3 bulan dan maksimal 120 bulan.

22
KETENTUAN LAIN – LAIN
Menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi dalam pemilihan.Antara lain adalah mengenai keikutsertaan partai politik lokal di Aceh dalam Pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, Hasil perolehan suara dari pemilih di luar negeri dimasukkan sebagai perolehan suara untuk daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta II,  daerah pemilihan DPRD provinsi disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan anggota DPR, penyesuaian perubahan daerah pemilihan (ayat satu) ditetapkan dengan peraturan KPU.

23

KETENTUAN PERALIHAN


Pada bab ini dijelaskan bahwa partai politik yang ditetapkan sebagaipeserta pemilu setelah tahun 2004 adalah partai politik peserta pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi di DPR, atau sekurang-kurangnya 4% jumlah kursi di DPRD yang tersebar di seluruh provinsi sekurang-kurangnya disetengah jumlah provinsi di Indonesia, atau memperoleh 4% jumlah kursi DPRD di kabupaten/kota yang sekurang-kurangnya tersebar di setengah jumlah kabupaten/kota di Indonesia.
            Jika partai politik tidak memenuhi syarat-syarat di atas, partai politik tersebut masih dapat mengikuti pemilu 2009 dengan ketentuan bergabung pada parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat di atas tersebut, bergabung pada parpol yang tidak memenuhi syarat selanjutnya menggunakan lambang atau gambar pada salah satu parpol tersebut sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi, atau dengan bergabung pada parpol yang tidak memenuhi syarat kemudian membentu parpol dengan nama, tanda gambar, dan lambang baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi, atau bisa juga dengan memiliki kursi di DPR RI hasil pemilu 2004, atau memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang. Pada tahun 2009, anggota TNI/Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih.

24

KETENTUAN PENUTUP


Dengan berlakunya undang-undang ini, undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Analisis :
Terdapat 4 (empat) isu krusial yang diperdebatkan dalam proses revisi UU No.10
  1. Sistem Pemilu
Di usulkannya Centre for Electoral Reform sebagai sistem pemilihan yang jauh lebih sederhana, yakni sistem Mixed Member Proportional (MMP) atau proporsional campuran. Sistem ini berupaya memadukan kelebihan sistem proporsional dan sistem mayoritarian. Calon dinominasikan melalui dua jalur, yakni jalur distrik dan jalur daftar.
  1. Parlementary Threshold (PT)
Adanya perubahan batas minimal atau ambang batas dari 2,5% menjadi 3,5% pada pemilu 2014
a.       Dampak Negatif :
Tingginya ambang batas maka semakin sulit untuk mewujudkan proposional dalam penghitungan jumalah suara maupun kursi di DPR,
hanya menguntungkan partai besar dan partai kecil hanya menjadi korban diskriminasi dari partai besar,
banyak suara yang akan terbuang sehingga dapat merugikan pemilih dan sulit untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
b.      Dampak Positif :
 dapat mengarahkan pada penyederhanaan partai di parlemen sehingga dapat menguatkan posisi pemerintahan
mempertahankan posisi dan kekuasaan partai besar di parlemen
  1. Alokasi Kursi di Daerah Pemilihan
Dalam sistem proporsional campuran, tata cara pemilih dalam memberikan suara akan sama seperti halnya pemilu 2009. Selain memilih partai, pemilih juga tetap memilih calon legislatif. Hanya saja, luasan dapil akan menjadi lebih sempit dibanding sekarang.
  1. Metode penghitungan suara
Berpotensi mengulang kerumitan perhitungan suara dan konversi suara di daerah pemilihan seperti pada pemilu 2009. Pada pemilu 2009 banyak provinsi yang kursinya kurang. Hal ini sama saja mencederai hak penduduk. bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 .



BAB
UNDANG  - UNDANG NO.15 TAHUN 2011
TENTANG

PENYELENGGARA PEMILU

PENJELASAN
I
KETENTUAN UMUM

Pada bab ini dijelaskan bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD tingkat Provinsi,  dan DPRD tingkat kabupaten/kota.
            Dalam pelaksanaan pemilu, terdapat penyelenggara Pemilu atau lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BPP) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. KPU sendiri merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu, sementara BPP merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdapat juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, yang merupakan sebuah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

II
ASAS PENYELENGGARAAN PEMILU
Dalam UU No.15 Tahun 2011 dijelaskan bahwa terdapat beberapa pedoman yang dijadikan sebagai asas dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu
1.      Mandiri
2.      Jujur
3.      Adil
4.      Kepastian hukum
5.      Tertib
6.      Kepentingan umum
7.      Keterbukaan
8.      Proporsionalitas
9.      Profesionalitas
10.  Akuntabilitas
11.  Efisiensi
12.  Efektivitas

III
KPU
KPU bertugas menyelenggarakan pemilu meliputi seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia secara berkesinambungan dan bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Kedudukan KPU ada 3 :
1.      KPU pusat berkedudukan di ibu kota negara RI
2.      KPU provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi
3.      KPU kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota
Susunan organisasi KPU ini bersifat hierarkis dan dalam menjalankan tugasnya setiap KPU dibantu oleh sekretariat dengan jumlah anggota KPU pusat sebanyak 7 orang, KPU propinsi sebanyak 5 orang, KPU kabupaten/kota sebanyak 5 orang. Dengan ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % dan masa keanggotaannya selama 5 tahun.

IV
PENGAWAS PEMILU

Pengawas penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh bawaslu, bawaslu propinsi, panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri. bawaslu dan bawaslu propinsi bersifat tetap, sedangkan panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, pengawas pemilu lapangan dan pengawas pemilu luar negeri bersifat adhoc yang dibentuk paling lambat 1 bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 bulan setelah pemilu selesai.
Bawaslu berkedudukan di ibukota negara, bawaslu propinsi berkedudukan di ibukota propinsi, panwaslu kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, panwaslu kecamatan berkedudukan di ibukota kecamatan, pengawas pemilu lapangan berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan, pengawas pemilu luar negeri berkedudukan di kantor perwakilan republik indonesia.
Keanggotaan badan pengawas pemilu terdiri atas individu yang memiliki kemampuan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Jumlah anggota dari pengawas pemilu adalah
a.  Bawaslu sebanyak 5 orang
b.  Bawaslu propinsi sebanyak 3 orang
c.  Panwaslu kabupaten/kota sebanyak 3 orang
d. Panwaslu kecamatansebanyak 3 orang
Jumlah anggota pengawas pemilu lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan paling sedikit 1 orang dan paling banyak 5 orang tergantung kondisi geografis.

V
DKPP (DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU)
                         
Pembentukan DKPP ditetapkan dengan Keputusan Presiden. DKPP sebagai penyusun kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota. Sekaligus juga untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh anggota penyelenggara pemilu di setiap tingkatan pemerintahan.

VI
KEUANGAN

Pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wapres wajib dianggarkan dalam APBN, sekaligus anggaran belanja penyelenggara pemilu. Sedangkan, pendanaan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota wajib dianggarkan dalam APBD.
  Anggaran belanja penyelenggara pemilu dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPU dan Bawaslu yang dilaksanakan oleh perangkat kerjanya masing-masing. Dan. Kedua anggaran tersebut wajib dicairkan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Kedudukan keuangan anggota penyelenggara pemilu, baik APBN maupun APBD diatur dalam Peraturan Presiden.

VII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
                         
                        Pada penyelenggaraan Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu membentuk peraturan KPU/Bawaslu dan keputusan KPU/Bawaslu. Sekaligus DKKP membentuk peraturan DKPP dan keputusan DKPP Untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik Penyelenggara Pemilu. Kemudian, Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu dibentuk dalam peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Keempat peaturan dan keputusan tersebut, ditetapkan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

VIII
Ketentuan lain-lain
Dalam hal undang-undang mengenai penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota mengatur secara berbeda yang berkaitan dengan tugas Penyelenggara Pemilu, berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Ada ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri.
Sehingga, Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.

IX
Ketentuan Peralihan
Pada bab ini membahas mengenai masa kerja anggota KPU dan anggota bawaslu pada saat bekerja dan masa berakhirnya. Tetapi, proses peralihan ini dilakukan oleh secretariat jendral KPU dengan terlebih dahulu memberikan penawaran untuk memilih kepada para pegawai yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

X
Ketentuan Penutup
Pada bab ketentuan penutup ini terdapat Undang-Undang yang mulai berlaku dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Namun, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Analisis
Point yang Krusial, meliputi :
Ø Kuatnya peran partai politik dan DPR dalam pemilihan penyelenggara pemilihan umum.
1.    adanya persyaratan yang membolehkan anggota parpol mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu. Syarat ini menjadi ”parasit” untuk terbentuknya penyelenggara pemilu yang independen.
2.    memberi ruang bagi DPR menolak calon yang disampaikan oleh panitia seleksi.


Revisi UU Pelanggaran Administrasi Pemilu

Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pemilu sudah mencapai kata sepakat tentang revisi ketentuan hukum mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu yang pernah diterapkan pada Pemilu Legislatif 2009. Panja tersebut bekerja untuk melakukan revisi tehadap UU No 10/2008 Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pileg) yang pernah dipakai dasar hukum untuk Pileg 2009.
Masalah tersebut mencakup tiga hal, yakni: pertama, tidak adanya jaminan hukum terhadap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait proses pemilu. Ini terlihat dari banyaknya persoalan penyelenggaraan akibat sengketa dan ketidakjelasan pengaturan. Kedua, sistem yang dirancang tidak mampu memberikan perlindungan dan bahkan tidak mampu memulihkan hak elektoral yang terlanggar. Ketiga, tidak tersedianya ruang yang memadai bagi warga negara (pemilih) untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan putusan yang adil dalam hal terlanggarnya hak elektoral. Persoalan terbesarnya adalah ketidaksesuaian kerangka hukum pemilu dengan paradigma keadilan pemilu.
Hal tersebut seharusnya menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Sayangnya, Pansus seperti kurang tertarik untuk membahas persoalan penegakan hukum pemilu. Perdebatan RUU Pemilu lebih terpusat pada masalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Persoalan seperti penegakan hukum pemilu tidak banyak menarik perhatian, meskipun muncul banyak persoalan. RUU Pemilu yang ada saat ini sangat minimalis mengatur penataan keadilan pemilu. Padahal, Pasal 73 ayat (5) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, antara lain menyatakan bahwa tata cara dan mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa pemilu diatur dalam undang-undang yang mengatur pemilu.
Oleh karena itu, Pansus harus memberikan perhatian lebih terhadap prinsip pemenuhan keadilan pemilu, yaitu bagaimana menyusun kerangka hukum pemilu yang ramah terhadap pemilih, yang mampu mengembalikan hak elektoral warga negara jika terlanggar. Pansus RUU Pemilu harus memberikan perhatian dan melakukan pembahasan tentang penegakan hukum pemilu, untuk menciptakan sistem keadilan pemilu yang berorientasi terhadap pemenuhan dan melindungi hak elektoral dari setiap pelanggaran dan kecurangan.

Kelemahan UU No 10/2008

Pelanggaran pemliu menurut UU No 10/2008 dibagi menjadi dua jenis, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Dengan demikian tata cara penyelesaian terhadap dua jenis pelanggaran pemilu tersebut juga berbeda. Temuan pelanggaran pidana pemilu yang dihimpun Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota mekanisme penyelesaiannya diserahkan kepada kepolisian. Sedangkan temuan mengenai pelanggaran administrasi pemilu diselesaikan oleh KPU dan jajarannya di KPUD Provinsi atau KPUD Kabupaten/Kota.
Ketentuan mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu ini terasa tidak tepat. Sebab, KPU dan jajaran merupakan lembaga yang diberi wewenang untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan pemilu, menjadi pelaksana pemilu, tetapi juga diserahi tugas untuk menyelesaikan pelanggaran pemilu. Padah sebagai pelaksana pemilu, KPU dan jajarannya sangat berpotensi menjadi pelaku pelanggaran administrasi pemilu. Sehingga sangat tidak logis apabila sebagai pelaksana pemilu yang juga berpotensi menjadi pelaku pelanggaran pemilu harus pula diberi wewenang untuk mengadili pelanggaran pemilu.
Kelemahan pengaturan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu itu nampak dalam konstruksi UU No 10/2008 khususnya dalam pasal 247 ayat 8, pasal 248, pasal 249, pasal 250, dan Peraturan KPU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
·         Pertama, pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU.
·         Kedua, laporan pelanggaran administrasi Pemilu (yang diterima Bawaslu, Panwaslu) diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
·         Ketiga, pasal 249 menyebetukan bahwa pelanggaran administrasi Pemilu diselesaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
·         Keempat, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan dari Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
·         Kelima, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu diatur dalam Peraturan KPU.
Dari sederet kelemahan dan argumentasi tersebut maka publik pasti mendukung upaya revisi pengaturan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 10/2008 yang saat ini digodok Pansus RUU Pemilu.

Dua Opsi Penyelesaian Ideal

Yang paling ideal untuk pengaturan penyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu, dapat ditempuh dengan dua opsi, yaitu :
Pertama, penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu diselesaikan secara tuntas oleh Bawaslu, Panwas Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota. Artinya, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota diberi wewenang penuh untuk memutuskan mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, tidak terbatas hanya kewenangan mediasi.
Kedua, perlu  dibentuk Lembaga Peradilan Khusus Pemilu (LPKP) bersifat ad hoc yang bernaung dibawah peradilan umum. LPKP diberi kewenangan menyelesaikan pelanggaran pemilu (pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana) baik untuk Pileg, Pilpres, dan Pemilukada.

Pendapat 4 permasalahan :

Pendapat partai politik mengenai perumusan revisi UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu hendaknya didasarkan atas pertimbangan menyeluruh. Ada empat pertimbangan yang
mengakomodasi kepentingan partai-partai politik. Yakni desain sistem politik ke depan harus jangka panjang, tidak bisa jangka pendek. Juga harus mempertimbangkan platform partai politik, strategi partai politik, serta konstruksi sosial politik.
Empat hal tersebut harus bisa diimplementasikan oleh partai politik dan tidak boleh saling bertabrakan. Setiap partai memiliki sikap berbeda-beda, termasuk pada revisi UU Pemilu.
-          Ada partai politik yang mengutamakan idealisme, ada partai politik yang mengklaim inklusif kebinekaan, ada partai politik yang mengusulkan parliamentary threshold (ambang batas perolehan kursi di parlemen) lima persen. Namun, ada juga partai politik yang menyuarakan Pancasila, tapi justru membunuh kebhinnekaan dengan mengusulkan parliamentary threshold lima persen. Partai politik tersebut berdalih untuk melakukan efisiensi kinerja di parlemen, yang justru akan merusak keragaman yang ada selama ini.
-          Perubahan sistem pemilu, Berbeda dengan partai politik, Centre for Electoral Reform mengusulkan sembilan pasal yangterdapat dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, direvisi. Usulan itu berkaitan dengan tawaran Cetro tentang sistem pemilihan yang jauh lebih sederhana, yakni sistem Mixed Member Proportional (MMP) atau proporsional campuran.
Sistem ini berupaya memadukan kelebihan sistem proporsional dan sistem mayoritarian. Calon dinominasikan melalui dua jalur, yakni jalur distrik dan jalur daftar. Sistem pemilu yang diterapkan pada 2009, dianggap sangat rumit, dan rawan terhadap hilangnya suara pemilih.
-          Alokasi kursi di tiap daerah (dapil), Dalam sistem proporsional campuran, tata cara pemilih dalam memberikan suara akan sama seperti halnya pemilu 2009. Selain memilih partai, pemilih juga tetap memilih calon legislatif. Hanya saja, luasan dapil akan menjadi lebih sempit dibanding sekarang. Jika pada pemilu 2009, jumlah seluruh daerah pemilihan di Indonesia sebanyak 77 daerah, maka dengan sistem proporsional campuran, total daerah pemilihan bertambah hingga mencapai 280 daerah. Artinya, akan ada 280 calon anggota dewan yang berasal dari masing-masing partai pemenang di tiap dapil. Sedangkan 280 orang sisanya akan ditentukan berdasarkan nomor urut yang telah disusun partai peserta pemilu.

DPR telah mengesahkan Rencana Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang (UU) No 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD melalui voting dalam rapat paripurna pada 12 April 2012 lalu. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, masih terdapat 4 (empat) masalah yang dipandang para legislator sangat penting dan menjadi perdebatan, walaupun kemudian diambil keputusan melalui voting.
4 (empat) permasalah itu adalah sebagai berikut :
1.      Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold).
2.      Alokasi Kursi Di Setiap Daerah Pemilihan (Dapil)
3.      Sistem Pemilu
4.      Metode Penghitungan atau Konversi Suara Menjadi Kursi Parlemen.
Melihat hasil voting tentang masalah tersebut diatas, yakni menangnya alternatif parliamentary threshold sebesar 3,5% yang berlaku secara nasional, alokasi kursi  DPR sebanyak 3–10 per dapil dan DPRD 3–12 kursi per dapil, sistem pemilu proporsional terbuka dan metode penghitungan suara menjadi kursi dengan sistem kuota murni, itu berarti tidak ada perubahan signifikan jika dibandingkan dengan pemilu 2009, kecuali hanya satu perubahan yakni masalah parliamentary threshold.
Padahal, Pansus RUU Pemilu dibentuk 4 Oktober 2011, hingga pengesahan RRU menjadi UU berarti sebuah kerja Pansus yang relatif lama, yakni  butuh waktu 6 (enam) bulan lebih, dan tentu butuh dana yang besar, namun masih tidak menghasilkan output perubahan yang signifikan dan nyaris tidak terdengar perdebatan bermutu yang disampaikan para anggota DPR. Perdebatan yang ada hanyalah persoalan teknis penyelenggaraan pemilu yang sepi dari subtansi dan para legislator tersebut lebih berkonsentrasi bagaimana dengan Undang-Undang (UU) Pemilu partainya memperoleh keuntungan, yaitu dengan cara memperoleh kursi sebanyak-banyaknya, atau minimal lolos parliamentary threshold.
4 (empat) hal tersebut  seolah-olah menjadi persoalan yang amat penting, sehingga butuh negosiasi yang alot dan melelahkan, kemudian tidak bisa dikompromikan lagi, hingga akhirnya divoting. Padahal, sebenarnya 4 (empat) masalah tersebut sama sekali tidak ada hubungan dengan persoalan bangsa dan rakyat. Peristiwa ini semakin memberikan konfirmasi bahwa Partai Politik lebih peduli terhadap kepentingan dirinya sendiri dan mengabaikan masalah bangsa.






                                                                                                                                                       

0 komentar on "Peraturan Perundang-undangan Tentang Pemilihan Umum UU No.10 Tahun 2008 dan UU No.15 Tahun 2011"

Posting Komentar